Kasat Reskrim Polres Lamongan: Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Masuk Tahap Penyidikan

oleh -85 Dilihat
oleh
Evi Jayanti pihak pelapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Titin Andryani

LAMONGAN, PETISI.CO – Laporan Evi Jayanti, warga Dusun Bandut, Desa Bogo Babadan, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jawa Timur ke Polres Lamongan terkait tindak pidana pelanggaran UU tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) mulai memasuki tahap proses penyidikan.

Titin Andriyani, diduga telah mendistribusikan video atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Evi Jayanti melalui media sosial (medsos) sehingga bisa diakses.

Untuk diketahui bahwa Titin Andriyani (34) merupakan warga Dusun Alang-alang, RT.002 RW.005 Desa Karangbinangun, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jawa Timur.

“Karena hinaan dan maki-makian yang dilontarkan Titin kepada saya kemudian diduga sengaja di rekam olehnya. Selanjutnya diposting ke medsos. Alasan itulah saya melaporkannya ke Polres Lamongan,” ujar Evi Jayanti kepada sejumlah awak media, Senin (25/10/2021).

Evi membeberkan, Titin memposting video bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik itu ke medsos FB (Facebook) dan Group FB menggunakan akun Sella Mohanz.

“Video itu diunggah oleh Titin menggunakan akun Sella Mohanz. Bahkan disebarkannya ke group FB atas nama KARANGBINANGUN CERIA dan NDUKUN SUMPEK. Isi dari makian dan hinaan yang diduga dilakukan Titin tersebut yakni, maling, tukang tipu, bajingan kelas kakap,” ucapnya.

Evi menceritakan, hinaan dan atau maki-makian yang dilontarkan oleh Titin berawal ketika dirinya hendak mengajukan pinjaman ke Bank melalui dirinya. Karena, ungkap Evi, dirinya mengaku dekat dengan pihak Bank dan notaris.

“Awalnya, ia mengaku pengajuan ke Bank Panin meskipun menggunakan agunan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama mertua (orang lain) itu bisa. Bahkan Titin ngomong ke saya gampang bisa,” ujarnya.

Tapi di tengah jalan, diakui Evi, terlapor (Titin Andriyani) meminta SHM atas nama mertuanya tersebut disuruh balik nama atas nama suaminya. Evi juga mengaku, awalnya Titin hanya meminta biaya balik nama sebesar Rp. 3 juta.

“Setelah saya bayar biayanya, tapi ternyata ia meminta biaya lebih antara Rp. 5 juta sampai dengan 15 juta. Nilai segitu sebenarnya saya sampaikan jika terjadi pencairan pinjaman antara Rp. 50 juta – Rp. 100 juta. Tapi kenyataannya sampai kasus itu saya laporkan tak kunjung cair,” aku Evi.

Atas kasus yang saat ini sudah ditangani pihak Polres Lamongan dan memasuki tahap proses penyidikan ini, Evi berharap, secepatnya perkara tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan terlapor Titin Andriyani bisa menemukan jalan keadilan.

“Kalau bisa secepatnya pihak Polres Lamongan menyelesaikan kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. Kita nggak pengen kok terus menang-menang sak karepe dewe gitu. Bagaimana sekiranya hukum yang berlaku di Indonesia ini ditegakkan,” tegasnya.

Satreskrim Polres Lamongan mulai melakukan proses penyidikan terhadap Titin Andriyani karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran UU tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).

“Kasus ini sudah pada tahap proses penyidikan terhadap terlapor atas nama Titin Andriyani,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri secara tertulis tertanggal 03 September 2021.

Sesuai surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) dengan Nomor :B/116/RES.1.18/IX/2021/Satreskrim, AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, rujukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU tentang ITE yang diduga dilakukan Titin Andriyani adalah pasal 109 ayat (1) KUHAP.

Lebih lanjut, ungkap AKP Yoan Septi Hendri, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Selain itu juga laporan polisi nomor : LP -B / 174 / VIII / 2021 / SKPT / Polres Lamongan / Polda Jawa Timur tanggal 28 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/ ld4 ARES.1.18/1X/2021, tanggal 30 Agustus 2021,” kata AKP Yoan Septi Hendri.

Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dilaporkan Evi Jayanti ke Polres Lamongan dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat No.STTPM/96/IV/2020 tertanggal 08 April 2020. Dan saat ini kasus yang melibatkan warga Kecamatan Karangbinangun tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.