Kasus Bos Bawang Putih Berlanjut, Penyidik Kirim SPDP ke Kejari Tanjung Perak

oleh -165 Dilihat
oleh
Tony Hendrawan Tanjung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Agus Mulyo.

SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), dengan tersangka Chandra Hermanto. Terbitnya SPDP tersebut merupakan penanganan perkara yang dilaporkan Tony Hendrawan Tanjung, adik iparnya sendiri.

Bos bawang putih beralamat di Kota Batu itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Eko Budisusanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan.

“Benar, baru SPDP-nya kita terima. Jaksanya Willy dan Ratri,” tutur Eko saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/7/2021).

Sementara itu, Agus Mulyo kuasa hukum Tonny, saat dikonfirmasi perihal laporan kliennya terhadap Chandra Hermanto, turut membenarkan. Dia menjelaskan, dasar laporan tersebut karena kliennya merasa ditipu usai memberikan keterangan palsu dalam akta otentik suatu aset.

Tonny melaporkan Chandra ke Polrestabes Surabaya pada 9 Mei lalu, atas dugaan penipuan penggelapan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Dalam laporan polisi bernomor LP-B/412/5/Res1.11/2021/Reskrim/SPKT POLRESTABES SBY itu, Chandra diduga telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP jo pasal 266 KUHP. Dalam laporan tersebut, selain Chandra, Tonny juga melaporkan Wahyudi Suyanto yang merupakan notaris yang membuat akta tersebut,” jelas Agus.

Menurut dia, kronologi dari perkara tersebut bermula pada 23 Juli 2009 silam. Kliennya menandatangi sebuah akta di notaris Wahyudi, Surabaya. Dalam proses penandatangan tersebut, kliennya diharuskan menandatangani sebanyak 9 akta dalam waktu yang cukup singkat.

“Klien saya tidak sempat membaca secara tuntas karena terbatas waktu, itu jelas tidak sesuai aturan,” terang Agus Mulyo.

Pada saat itu, Dalam kliennya menandatangani 4 objek. Salah satunya adalah objek sertifikat yang berada di Solo dngan sertifikat SHM nomor 43. Dari sebanyak 4 objek tersebut, Agus menyebutkan ditulis dengan harga jual Rp 4 miliar.

“Padahal khusus untuk SHM bernomor 43 itu pada sertifikat nilainya tertulis Rp 1,7 miliar. Tentunya tidak sesuai dengan nilai objek. Kalau sekarang mungkin harganya sampai Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar,” ungkap dia.

Agus menjelaskan, yang dilaporkan itu tentang objek sertifikat nomor 43. Apalagi, dalam ikatan jual saat itu kliennya dalam kondisi terpaksa, dan tidak dalam situasi bebas dan merdeka.

“Karena waktu itu status klien saya masih dalam status tahanan Polda Jatim, tentunya dia dalam keadaan tertekan,” ungkap Agus.

Apalagi, penandatanganan akta itu juga diiming-imingi akta perdamaian oleh terlapor Chandra. Karena kliennya menginginkan kebebasan, maka kliennya mau tidak mau menandatangani 4 akta dengan terpaksa.

“Karena waktu itu dijanjikan oleh Chandra bahwa laporannya akan dicabut, makanya klien saya pun bersedia menandatangani 4 akta itu walaupun harganya tidak rasional,” Kata Agus.

Kemudian, kliennya juga diajak terlapor untuk menandatangani akta jual beli di Solo pada 2013. Namun, hal itu dirasa cacat hukum mengingat tertulis yang di Solo itu dijual Rp 4 miliar dalam akta jual beli (AJB).

Tidak ada penyerahan berupa uang pada kliennya. Pada 2014 aset kliennya dijual Chandra kepada orang lain sebesar Rp 17,5 miliar.

Bahkan, perkara kliennya justru dilanjutkan hingga 2018 dan itu pun diputus bebas demi hukum. Karena kliennya terbukti tidak bersalah, tidak melakukan penipuan. Dia berharap, dengan adanya laporan ini, secara hukum dapat ditegakkan hak-hak dari kliennya.

“Selain supaya hak klien saya kembali, perbuatannya harus juga diganjar dengan pidana penjara setimpal,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Chandra Hermanto, MS Alhaidary, ketika dihubungi awak media, melalui pesan  WhatsApp membenarkan jika kliennya tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Iya mas. Tapi klien saya masih belum memberikan keterangan ke penyidik karena lagi kurang sehat,” katanya. (rif/pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.