PPKM Darurat, Polres Magetan Lakukan Pengetatan dan Pemetakan Wilayah

oleh -82 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan pimpin apel gelar pasukan bersama jajaran Forkopimda di halaman Mapolres, Sabtu (03/07/2021).

MAGETAN, PETISI.CO – Menyusul Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa Bali Polres Magetan, akan memperketat dan melakukan pemetaan wilayah di beberapa titik lokasi yang ada di Kabupaten Magetan. Hal ini disampaikan Kapolres dalam apel gelar pasukan bersama jajaran Forkopimda di halaman Mapolres, Sabtu (03/07/2021).

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana.SIK sampaikan untuk Kabupaten Magetan sendiri termasuk dalam wilayah assesment 3 yang akan menerapkan PPKM darurat.

“Jadi dalam PPKM darurat ini nantinya akan dilakukan pengetatan wilayah, pembatasan baik jam operasional, kapasitas, dan mobilisasi untuk lingkup daerah dengan assesment tertentu, yang mana untuk assesment 3 dan 4 akan diperketat Kebijakan PPKM darurat dimulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang,” ungkap Festo.

“Dan Mulai hari ini Polres Magetan akan melakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas dalam artian mengendalikan pergerakan orang yang menggunakan alat tranportasi yang melintas dalam wilayah,” paparnya.

TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas, dengan penutupan atau pengalihan jalan dan Melakukan Patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa, seperti tempat wisata, atau tempat publik lainnya serta melakukan Sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan.

“Saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Magetan sedang melonjak secara signifikan, untuk itu saya perintahkan jajaran kapolsek untuk memaksimalkan patroli dan sosialisasi prokes ke masyarakat karena sebagian masyarakat masih abai prokes,” tandasnya.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam salah satu point disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Dalam pelaksanaan ini Anggota harus bisa memberikan edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke masyarakat, dan muda-mudahan dalam 2 minggu bisa turun, karena target dari pusat turun 10 ribu per/hari, jika bisa turun, tidak akan diperpanjang.

“Namun jika masih tinggi kemungkinan bisa diperpanjang,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.