Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember P-21

oleh -91 Dilihat
oleh
Kasi Pidsus, Kajari, dan Kasi Intel saat press converence.

JEMBER, PETISI.COPelaksanaan tahap II  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas status Pasar Manggisan, dari Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut, Senin (20/4/2020).

Kajari Jember, Dr. Prima Idwan Marissa SH, M.Hum menyampaikan, ini bagian dari akuntabilitas kinerja. Oleh karenanya, masarakat harus tahu sampai dimana perkara ditangani dan tahapan apa di Kejaksaan Negeri Jember.

Sebagai Kepala Kejaksaan, Prima menegaskan bahwa penegakan hukum harus jelas konstruksinya mulai dari full data dan full baket penyelidikan dan penyidikan sampai persidangan hingga putusan.

“Masyarakat harus tahu cara berfikir secara komprehensif, kerja tuntas, kerjas ikhlas, ini harus tuntas sebab masyarakat datang kepada saya mempertanyakan kapan menggunakan pasar kembali,” ujar Prima.

Prima juga menegaskan, dirinya merasa terpanggil untuk segera menyelesaikan. “Saya panggil Kasi Pidsus dan Kasis Intel, kalau memang tidak cukup bukti hentikan, kalau cukup bukti lanjutkan,” tegasnya.

Lebih jauh Prima menjelaskan kejaksaan menyerahkan ke Jaksa Penuntut sebagai bagian dari pertanggung jawaban kepada masyarakat, akuntabilitas kerja. Apalagi, kejaksaan dalam rangka menuju WBBM, meski demikian, terlepas ada atau tidak WBBM, seperti ini seharusnya pekerjaan hukum.

“Kami tetap bekerja melakukan pendampingan, agar penegakan hukum di Kabupaten Jember ini berjalan meski sekarang dalam keadaan seperti saat ini tapi penegahakan hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kasi Pidsus, S. Adi Wicaksono menyatakan, Senin 20 April 2020 kejaksaan telah melakukan tahap ll penyelidikan dan penyidikan Pasar Manggisan dari tim penyidik Kejari Jember.

“Dalam rangka penyampaian tindak pidana korupsi Pasar Manggisan tahun anggaran tahun 2019 dengan tersangka sebanyak 4 orang dan inisial AM sebagai PPK sekaligus pengguna anggaran, ES pelaksana pekerjaan, MS dan ISW selaku yang melaksanakan perencanaan dan pengawas pekerja pasar manggisan,” jelasnya.

Keempat tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, 3 ayat 1 juncto pasal 18 no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selanjutnya, 4 tersangka sudah P-21 dan sudah dinyatakan lengkap.

“4 tersangka tersebut tetap kita lakukan penanganan, dimana sekarang posisi dalam posisi ditahan di Lapas kelas II A Jember. Kepada 4 tersangka, hari ini akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2020,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.