Untuk Menentukan Kerugian Negara
BONDOWOSO, PETISI.CO – Perkembangan penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, terkait kasus PT Bondowoso Gemilang (PTBG) semakin menjadi sorotan dan tontonan menarik.
Sebab sampai saat ini dua tersangka kasus Korupsi PTBG dari hasil pengembangan pasal 55 KUHAP atas perintah hakim Tipikor belum juga rampung Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal kedua orang tersangka tersebut, inisial SKA dan HY, sudah di tetapkan cukup lama. Namun Pidsus Kejari Bondowoso melimpahkan berkasnya pada pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari Direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, menyebutkan, tapi itu semua adalah rana nya Pidsus.
“Mau lambat atau cepat itu haknya Pidsus. Akan tetapi sangat elok jika seseorang dengan status tersangka terlama di biarkan tanpa jelas kedudukan hukumnya,” jelasnya, Minggu (20/6/2021).
Dan kami yakin Pidsus Kejari Bondowoso saat ini mengalami kegelisahan, karena salah satunya dari sederetan saksi terkait kasus PTBG, mantan komisaris sekaligus mantan Plt Sekda Bondowoso, Karna Suwandi belum juga bisa di hadirkan.
“Padahal kesaksian Karna Suswandi menurut kami juga bisa menjadi dasar. Sebab serta akibat terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh PTBG itu. Tapi lagi-lagi Pidsus tidak berani memanggilnya,” kata Agus Jack sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, yang terpenting saat ini Pidsus untuk melengkapi tahapan BAP atas kedua tersangka atau mungkin nanti untuk tersangka lainnya wajib memperhatikan regulasi tentang penetapan kerugiannya negara yang bukan lagi bersumber dari saksi ahli inspektorat Kabupaten Bondowoso.Seperti yang di amanahkan oleh UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pasal 10 dan penjelasan SEMA Nomor 4 tahun 2016 itu.
Kami berharap Pidsus betul-betul mampu menterjemahkan regulasi tentang kewenangan BPK dalam sebagai saksi ahli untuk menentukan suatu kerugian negara.
“Untuk itu dalam uraian ini Pidsus dan hakim tipikor yang menangani kasus PTBG jangan hanya menjadi Law in the Book, tapi wajib Law in Action,” cetusnya.
Seraya menambahkan, Pidsus harus bisa menemukan siapa yang telah menerbitkan Surat Kerja (SK) Plt Dirut PTGB kepengurusan yang pertama.
“Karena itu juga menjadi bagian dari legalitas ke absahan pengurus PTBG,” pungkasnya. (tif)







