Kasus Manipulasi Data Sim Card, Polda Jatim Kembali Tetapkan Enam Tersangka Baru

oleh -100 Dilihat
oleh
Kapolda menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Diberitakan sebelumnya M Zaini (35) warga Perum Sawojajar Malang yang tersandung kasus manipulasi data Sim Card yang ditangkap pada Februari lalu oleh Polda Jawa Timur, kini berhasil dikembangkan dengan menangkap enam tersangka lain.

Saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Tri Brata, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirkrimum Kombes Pol Pitra Latulangi, dan dihadiri juga Anggota DPR RI Komisi lll, Arteria Dahlan, mengatakan perkembangan kasus ini melibatkan pelaku baru hingga terkumpul enam pelaku.

“Kami sampaikan bahwa kasus terkait manipulasi data Sim Card yang berhasil kita ungkap beberapa minggu yang lalu, kini pelakunya dapat kita kembangkan, menjadi enam,” ujarnya.

Kejahatan yang berbasis online ini menurutnya sebagai tindak kejahatan yang sangat menguatirkan karena menggunakan data pribadi.

Kapolda melihat cara kerja alat registrasi data sim card.

“ini betul-betul sangat mengkhawatirkan karena berpotensi untuk melakukan kejahatan di dunia Cyber dan sudah dilakukan oleh pelaku untuk order fiktif ojek online,”ujarnya

Modus operandi para pelaku ini terbilang canggih, dengan menggunakan alat yang diakui dibelinya melaui toko online bisa langsung meregistrasi kartu tanpa memasukkan NIK data pribadi.

“Ini merupakan alat yang dimiliki pelaku, yang cukup canggih, dengan memasukkan kartu perdana. langsung secara otomatis terdaftar, ini tidak boleh karena data yang seharusnya diisi dengan NIK oleh pihak yang berhak secara pribadi,” ujar kapolda sambil menunjukkan alat tersebut.

Di tempat yang sama, selaku Komisi lll DPR RI mengungkapkan apresiasi kepada Polda Jatim atas kerja keras dan kerja cerdasnya hingga melakukan perkembangan sedemikian rupa.

“Ini merupakan kerja cerdas yang dilakukan Polda Jatim beserta Jajarannya, karena ini berbasis digital dan berpotensi untuk kejahatan penipuan yang mengatasnamakan orang lain, ini sangat merugikan,” ujarnya.

Dari perkembangan kasus order fiktif ini, petugas berhasil mengamankan enam pelaku antara lain M Zaini (35) warga Perum Sawo Jajar Kota Malang, NS (27) warga Tumapel Singosari Malang, N Fatoni (27) warga Bogo Nganjuk, M Nurdin (35) warga Tlogosari Semarang, RS (37) warga Griya Nagari Malang, Yusup (19) warga Danau Limboto Malang.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tangan pelaku antara, dari pelaku MZ terkumpul  8.850 buah Sim Card, dari pelaku NS terkumpul 4500 buah Sim Card, dari pelaku NF terkumpul 200, dari pelaku MN terkumpul 30.000 buah Sim Card yang keseluruhan sudah teregistrasi dengan nama orang lain.

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku, dengan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.