Kasus Miras Oplosan Maut di Jepara, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

oleh -63 Dilihat
oleh
Konferensi Pers ungkap kasus miras oplosan yang menewaskan 2 orang

JEPARA, PETISI.CO – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus miras maut yang sebabkan dua orang meninggal dunia di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam konferensi pers Jumat (04/03/2022) siang mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu (12/02/2022) lalu terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang ke rumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp30.000,-.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kuku bima original, 10 dus kecil kuku bima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.