Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Senator Nawardi: Predator Harus Dikebiri

oleh -177 Dilihat
oleh
Ahmad Nawardi (kopiah hitam) foto bersama mahasiswa usai acara talkshow aspirasi masyarakat tentang konstitusi dan bedah buku

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota DPD RI Ahmad Nawardi menaruh perhatian besar terhadap kasus pencabulan pada anak dibawah umur oleh kelurganya sendiri di Surabaya. Agar kasus serupa tak terulang, senator asal Jawa Timur (Jatim) itu meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada para pelaku yang terdiri dari ayah, kakak dan dua paman korban.

“Saya atas nama Senator DPD RI minta aparat hukum untuk menjerat predator anak ini dengan hukuman yang sangat berat. Bahkan dihukum kebiri. Sehingga kalau keluar dari penjara mereka tidak bisa melakukan kejahatan yang sama,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (27/1/2023).

Menurutnya, dengan hukuman kebiri bisa membawa efek jera pada predator anak. Apalagi kasus di Surabaya ini melibatkan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak. Jika dibiarkan, dikhawatirkan kasus seperti ini akan tumbuh dan ada terus.

“Ini seperti fenomena gunung es. Saya yakin kasus di Surabaya ini baru, masih banyak kasus yang belum terungkap. Karena kasus di Surabaya ini berlangsung 4 tahun dan tidak ada yang tahu, seperti keluarga dekat apalagi kepolisian,” tegas Politikus asal Madura ini.

Untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan dengan baik, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI ini akan mengawal langsung. “Saya sebagai anggota DPD RI dari Jatim akan fokus memperhatikan kasus seperti ini ditingkat kepolisian hingga pengadilan,” ucapnya.

Dia mengimbau pada masyarakat dan para tokohnya untuk perhatian dan mengawasi lingkungan sekitar sebagai antisipasi antisipasi kasus ini terulang. Jangan terlalu cuek dengan keadaan lingkungan sekitar.

“Jika ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan RT RW dan lapor polisi. Jika tidak ada tanggapan unggah di medsos. Saya akan mengawal kasus seperti ini,” tegasnya.

Tokoh muda NU ini juga akan berusaha hukuman kebiri bisa dimasukkan dalam Undang-undang. Dengan demikian ada payung hukum bagi para penegak hukum untuk menjerat pelaku pencabulan anak dibawah umur. “Kalau sudah ada UU nya, maka mudah bagi hakim untuk menjerat pelaku dengan hukuman setimpal,” tandasnya.

Seperti diketahui, Seorang anak perempuan 13 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan keluarganya sendiri yakni ayah, kakak, dan 2 pamannya. Keempat tersangka masing-masing kakak korban MNA (17), ayah korban ME (43), dan dua pamannya I (43) dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari keterangan para tersangka, mereka mencabuli korban sejak tahun 2020 saat itu korban usia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.