Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Oknum PNS, Polres Lamongan Panggil Pelapor

oleh -163 Dilihat
oleh
MPC PP Lamongan menyerahkan berkas guna keperluan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

LAMONGAN, PETISI.CO – Setelah melakukan pelaporan beberapa waktu lalu ke Polres Lamongan, kali ini Jumat (10/7/20) pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh oknum PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Lamongan memenuhi panggilan penyidik Reskrim Unit II untuk dimintai keterangan.

“Dalam kesempatan ini kami dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik di ruang reskrim Unit II terkait laporan kami. Adapun pertanyaan itu meliputi TKP, saksi dan dalam rangka apa sampai ada dugaan kasus pencemaran nama baik organisasi kami,” ujar M. Zaenul Arifin Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Lamongan.

Zaenul menambahkan, semua disampaikan kepada penyidik, ihwal ada ucapan yang sangat tidak berkenan dari oknun PNS Disnakertrans Kabupaten Lamongan. Ia juga mengapresiasi kinerja Polri yang sangat profesional dalam menindaklanjuti laporan dari MPC Pemuda Pancasila Lamongan dengan memanggil pihaknya.

“Semoga saja nanti dari pihak terlapor juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Agar bisa diketahui ada unsur pidana atau tidak sesuai laporan dari kami,” sergahnya lagi.

Sementara itu Ipda. Arif Setiawan S.H, Kanit II Reskrim Polres Lamongan mengatakan, sudah melakukan prosedur secara profesional dengan langkah memanggil dari pihak pelapor.

Dan nanti dalam waktu dekat akan memanggil pihak terlapor juga untuk dimintai keterangan. “Setelah itu baru bisa disimpulkan hasil penyidikan terhadap kasus itu, ada unsur pidananya atau tidak,” tandasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.