Kasus Penebangan Pohon Trembesi di Aset Daerah, Inspektorat Bondowoso Tutup Mulut

oleh -220 Dilihat
oleh
Bekas pohon Trembesi yang ditebang.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agus Suripno, memilih diam dan tutup mulut soal kasus penebangan pohon trembesi yang dilakukan Camat di tanah kawasan Kecamatan Tamankrocok, Jumat (23/4/2021) lalu.

Mengapa demikian, karena mau dikonfirmasi sulit ditemui. Dihubungi melalui telepon selulernya, enggan merespon. Bahkan, memblokir nomor WhatsApp milik wartawan petisi.co, yang bertugas di Kabupaten Bondowoso.

Sikap diam tersebut menjadi sorotan publik. Sebab, Inspektorat adalah lembaga pengawas internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang dituntut untuk terbuka dan transparan.

Sebelumnya, Camat Tamankrocok, Muhdar, dinilai “berlagak koboi’, karena melakukan penebangan pohon trembesi di area Kecamatan atau aset daerah tanpa melakukan prosedur.

Menurut sejumlah staf-stafnya, pemanfaatan kayu trembesi tersebut, seharusnya melalui mekanisme pengelolaan aset daerah. Jadi tidak asal tebang dan itu dipergunakan atas dasar kesepakatan.

“Segala sesuatu pemanfaatan aset di atas lahan milik Pemkab wajib dijalankan sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Tidak serta merta melakukan penebangan,” katanya.

Semestinya, dilelang agar dapat penawaran terbaik oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Hasil lelang nantinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Inspektorat wajib harus transparan soal kasus penebangan pohon di atas tanah aset daerah.

Selain itu, Inspektorat mesti terbuka dan menjawab keraguan publik soal kinerjanya dalam melakukan pengawasan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.