Kasus Tindak Pidana Korupsi Kota Batu Terindikasi Dipetieskan

oleh -112 Dilihat
oleh
Ketua YUA Jatim, Alex Yudawan.

BATU, PETISI.CO Sehubungan dengan adanya fakta dan realita yang berkembang di masyarakat, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kota Batu yang terindikasi dipetieskan atau jalan di tempat, maka Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur, menyampaikan surat kepada semua pihak terkait permasalahan tersebut, Kamis (20/5/2021).

“Ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu, yang sudah kita laporkan ke beberapa pihak terkait. Semisal ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Alex Yudawan.

Menurutnya, lanjut Alex, tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional berdasarkan:

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan Nepotisme.

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

– Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.

– Undang-Undang Republik Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

– Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan korupsi.

– Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan korupsi.

“Saya berharap, dengan adanya kasus dugaan korupsi di Kota Batu, Aparat Penegakan Hukum (APH) segera memeriksa dan mengklarifikasi permasalahan tersebut yang terindikasi jalan di tempat atau di petieskan. Maka dari itu, agar segera ditetapkan siapa tersangkanya dan surat tersebut juga kita tembuskan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.