Kasus TKD Bulusari, Kajari Kab. Pasuruan Minta Waktu Lengkapi Alat Bukti

oleh -108 Dilihat
oleh
Audensi antara Kajari Kab. Pasuruan bersama lima perwakilan warga Desa Bulusari.

PASURUAN, PETISI.CO – Keresahan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,  terkait dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) oleh Kades dan Wakil Direktur CV Punika yang juga menjabat sebagai Ketua BPD desa setempat, terjawab sudah, Kamis(11/1/2018).

Semua ini setelah dilakukan audensi antara Kajari Kab. Pasuruan bersama lima perwakilan warga Desa Bulusari.

Juru bicara warga yakni H. Hasan Yusuf mengatakan,  “Kedatangan kami ke sini (Kantor Kejaksaan Negeri Bangil) guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dan pengaduan yang telah kami sampaikan pada beberapa waktu lalu,” ucapnya di hadapan Kajari bersama beberapa stafnya.

Hal senada juga disampaikan oleh M.Atim,  “Pada dasarnya semua alat bukti keberadaan TKD telah kami berikan pada pihak penyidik pidana khusus saat bersama tim meninjau lokasi yang kami maksud pada akhir 2017 lalu,” terangnya.

(Baca Juga : Kejati Jatim dan Kejari Kab. Pasuruan Jangan Diam!)

Pun demikian juga yang disambung oleh H. Sofyan, “Perlu diketahui oleh Pak Kajari, bahwa warga yang memperjuangkan TKD, tidak mempermasalahkan atau menolak pembangunan Perumahan TNI-AL, namun mempermasalahkan TKD yang diklaim dan dikuasi oleh Kades dan CV Punika. Tanah yang akan dibangun perumahan TNI AL  tidak ada urusannya dengan TKD yang kami laporkan,” tandasnya.

Tanah TKD yang telah dikeruk dan dijadikan galian C

Ditambahkan oleh M.Yusuf,  “Kami meminta ketegasan dari pihak Kejaksaan dalam menuntaskan permasalahan ini. Kami hanya menginginkan TKD yang telah dikeruk (galian C,red) dan hasilnya hanya dinikmati oleh Kades beserta kroni-kroninya, dikembalikan pada Pemerintah Desa Bulusari,” imbuhnya.

Mendapati penuturan yang disampaikan oleh perwakilan warga, HM. Noor HK Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Pasuruan mengatakan,  “Bapak-bapak tidak usah khawatir dan kami minta waktu, kami telah menyusun alat bukti untuk hal tersebut,” jawabnya.

(Baca Juga : Warga Berharap Banyak ke Kajari Pasuruan yang Baru, Tapi…)

“Semua data pendukung telah kami croschekan pada instansi terkait, bahkan Kasi Pidsus juga telah mendapatkan peta bidang dari BPN Kab. Pasuruan serta SPPT yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Pasuruan. Intinya kasus yang bapak-bapak laporkan ini, telah kami tindaklanjuti. Kami tidak mau gegabah, sehingga para pelakunya bisa lepas (lolos) dari jeratan hukum atas perilakunya tersebut saat telah kami limpahkan pada Pengadilan Tipikor. Intinya dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil semua pihak yang mengetahui keberadaan TKD yang termaktub pada surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Badan Keuangan Daerah tertanggal 8 September 2017 itu,” beber pria yang pernah mendapat gelar Kajari terbaik se Sulawesi ini.

Seperti yang telah diberitakan petisi.co sebelumnya, warga masyarakat Desa Bulusari mempermasalahkan tanah kas desa yang beberapa tahun lalu diduga telah dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Wakil Direktir CV Punika yang juga Ketua BPD setempat.

Hingga warga melaporkan hal ini pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. (hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.