KDRT Akibatkan Kematian, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Tersangka

oleh -103 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, dalam press rilis pengungkapan pelaku kasus KDRT

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban meninggal dunia tersebut adalah seorang ibu rumah tangga, Sri Utami (43), warga asal Dusun Genggeng, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Dalam ungkap kasus itu, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WR (50) yang tak lain adalah suami dari korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, dalam press rilisnya mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat adanya kejadian seorang perempuan ibu rumah tangga yang ditemukan meninggal diduga karena terjatuh dari tangga lantai dua rumahnya (korban).

Awalnya, lanjut Kapolres, pada Jumat (24/06/2022) kemarin Polsek Besuki menerima laporan, dari keterangan warga tetangga sekitar, WR (pelaku) telah menemukan istrinya meninggal dunia diduga karena jatuh dari tangga lantai dua rumahnya.

“Dan kemudian petugas Polsek Besuki dan Inafis Satreskrim Polres Tulungagung mendatangi di TKP nya,” terang Kapolres AKBP Handono, Senin (27/06/2022).

Namun petugas kepolisian menemukan adanya kejanggalan atas kematian korban sehingga petugas membawa jenasah korban ke RSUD dr Iskak Tulungagung guna dilakukan Visum ert Repertum.

“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan luka luka pada bagian kepala korban diduga karena kekerasan, sehingga kami melakukan penyelidikan atas kematian korban,” imbuhnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan pada WR suami korban karena dia orang pertama kali yang mengetahui istrinya meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, suami korban akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban).

Dari hasil pemeriksaan petugas pada suami korban diperoleh keterangan, awalnya Jumat (24/06/2022) pelaku dan korban mengobrol di dalam rumahnya yang mana saat itu pelaku membantu korban yang sedang memasak.

Kemudian setelah selesai memasak korban meminta pelaku untuk mengantarkannya ke PJTKI di Ponorogo. Dari situlah terjadi percakapan antara pelaku dan korban yang membahas permasalahan ekonomi keluarga yang berujung cekcok mulut sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

“Saat di lantai dua, suami – istri ini bertengkar saling cakar mencakar dan korban terpeleset dan terjatuh dari tangga lantai dua dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Handono.

Mengetahui hal itu, sambung Kapolres, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dan beralibi membeli rokok serta berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada saudaranya.

“Namun setelah kita lakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan fisik terhadap istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian korban, jam korban, pakaian pelaku dan beberapa helai rambut korban.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.