Kedapatan Bawa Narkoba, Warga Sambong Diciduk Polsek Pakal

oleh -38 Dilihat
oleh
Tersangka membawa barang bukti.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kota Surabaya, Tim Anti Bandit Polsek Pakal dipimpin Iptu. Fery Hutagalung SH, terus mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kali ini Polsek Pakal kembali menangkap seorang pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu seberat 0.3 gram di wilayah Jl. Sambongan Gg 3 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya, Senin (18/4/2018) pukul 23.00.

Setelah anggota Polsek Pakal mendapat informasi, terkait adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Jl. Sambong.  Petugas Polsek Pakal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah info tersebut betul – betul akurat (A1) pada Senin (18/04) sekira jam 23.00 dilakukan penyanggongan dan kemudian mencurigai seorang pemuda sesuai dengan ciri – ciri orang yang telah diinfokan.

Saat itu tersangka sedang berjalan di Jl. Sambong, dan langsung diberhentikan untuk diperiksa dan juga dilakukan penggeledahan.

Ternyata benar tersangka IL (28) swasta, warga Jl. Sambong Bongkaran Gg I No 1, Kec. Pabean Cantikan Surabaya, kedapatan sedang membawa 1 poket sabu – sabu yang sedang dipegang digenggaman tangan kirinya, yang diakui habis dibelinya seharga Rp 150.000.- dengan uang sendiri.

Dalam keterangannya sabu tersebut dibelinya di Jl. Kunti Sidotopo Surabaya, IL mengaku sudah tiga kali membeli sabu – sabu tersebut di Jl. Kunti, dirinya membeli sabu kepada seorang laki – laki tak dikenal dengan ciri – ciri umur 50 thn , tinggi 170 Cm, berbadan kurus dan berkulit sawo matang, dengan logat Madura.

Tersangka juga mengaku bahwa terakhir mengkonsumsi sabu tersebut 4 atau 5 hari yang lalu. Selanjutnya tersangka IL beserta barang buktinya 1( satu ) poket kecil sabu – sabu seberat 0,3 gram berikut plastiknya tersebut, saat ini sudah diamankan di Polsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos, membenarkan, bahwa anggotanya kembali telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda penyalahguna narkoba. Dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1) dan 132 ayat ( 1 ) dan psl 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.(bah)