Dugaan Korupsi Sumur Dangkal
MOJOKERTO, PETISI.CO – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Mojokerto, sulistyowati sebagai tersangka, Berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, negara dirugikan sebasar Rp 519.716.400.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Rudy Hartono saat menggelar konferensi pers di aula Kejaksaan, Jumat (11/10/2019) mengatakan, pim penyidik memutuskan peningkatan status saudari S, selaku PPK dan Kadis Pertanian sebagai tersangka untuk kegiatan pembangunan irigasi sumur dangkal pada Dinas Pertanian tahun 2016.
Dalam penyedikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomer print 1520/f,s.23/m8md.1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019, dengan pagu anggaran Rp 4.188.000.000.
Dari pagu anggaran tersebut terealisasi kontrak sebesar RP 3.961.036.000, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut total dana yang sudah direalisasikan sesuai perjanjian kontrak sebesar RP 2.864.190.000 dan penyidik menemukan adanya selisih atau kurangnya voleme pekerjaan sebesar Rp 519.716.400 dari proyek dengan nilai pagu sebasar Rp 4,1 milyar.
“Penyidik menyimpulkan bahwa saudari S adalah yang paling patut dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” ungkapnya.
Rudy meminta kepada tim penyidik untuk memperdalam siapa yang turut serta mendampingi Kadis Pertanian. “Yang jelas saudari S tidak sendirian, pasti ada kawan-kawannya,” kata Kajari.(nang)