Kejari Lamongan Kirim Dua Tersangka Korupsi ke Penjara

oleh -238 Dilihat
oleh
Dua tersangka saat akan ditahan Kejaksaan Negeri Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Bumdes, dua orang harus meringkuk dinginnya sel penjara Lapas Lamongan. Kasus dugaan korupsi itu ditangani oleh pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Dalam pemeriksaan, Kamis (12/8/20) Kejari Lamongan dan kepentingan pemeriksaan lebih lanjut akan menahan 20 hari ke depan dua orang tersangka itu.

“Kedua orang itu berinisial AA dan B, dari beberapa kali pemeriksaan sudah muncul dua alat bukti, yakni keterangan beberapa saksi dan dokumen pembukuan,” ungkap Subkhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan di depan awak media.

Sementara itu Kejari Lamongan juga sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung, karena masih penyidikan tapi diindikasinya di atas Rp 100 juta.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan, sementara dua tersangka dulu, mungkin bisa yang lain kalau memang nanti dari pendalaman dua tersangka ini.

“Mungkin siapa,? kita kan belum tahu, sementara ini dulu. Terkait modusnya ialah, ada pengurangan volume pembangunan di desa itu ada sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya, sementara ini ya,” jelasnya lagi.

Subhan menduga kalau Bumdes ini selama 1 tahun, itu mengendap di salah satu tersangka itu yang tidak digulirkan. “Nilainya sekitar Rp 50 juta,” pungkasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.