Lamongan, petisi.co – Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan akhirnya ditahan.
Menurut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, ketiga tersangka tersebut adalah MW selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMA sebagai pelaksana pekerjaan dan SA direktur CV Fajar Crisna.
Anton menjelaskan, ketiganya ditahan di tempat yang berbeda. MW dan DMA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan, sedangkan SA ditahan di cabang rumah tahanan Negara kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Terhadap ketiga tersangka MW, SA dan DMA ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, yakni karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” jelas kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (23/4/2025).
Tersanga SA ditahan di tempat yang berbeda setelah pengajuannya sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi RPHU ini dikabulkan melalui surat penetapan pada tanggal 17 Maret 2025.
Anton memastikan penetapan tersangka dan penahanan ini setelah penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan tak kurang dari 51 orang saksi sudah diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya adalah 53 dokumen, uang tunai sebesar Rp 88.193.997,- dam beberapa gawai.
Pada proyek pembangunan RPHU yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan setelah adanya laporan hasil audit yang dilakukan oleh akuntan public pada tanggan 9 Januari 2024, proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Lamongan tahun 2022 senilai lebih 5 Miliar pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan ini terdapat kerugian Negara mencapai Rp 331.616.854,-. (yus)