Ngawi, petisi.co – Penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dan manipulasi dalam penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan telah menemukan indikasi adanya penerimaan uang oleh oknum pejabat negara dalam proses pengadaan lahan untuk pabrik PT GFT Indonesia Investment.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa hingga kini satu orang pejabat negara telah diperiksa. Ia menyebutkan bahwa dugaan gratifikasi ini melibatkan aliran dana yang diberikan sebagai bentuk hadiah, meskipun identitas pejabat yang dimaksud belum dirinci lebih lanjut.
“Modusnya mengarah pada dugaan penerimaan hadiah oleh pejabat negara,” jelas Eriksa saat ditemui wartawan, Selasa (23/4).
Selain pejabat negara, penyidik juga telah memeriksa seorang notaris yang disebut memiliki peranan penting dalam proses jual beli lahan. Notaris tersebut dinilai berwenang dalam memberikan keterangan resmi mengenai dasar penetapan BPHTB.
“Penetapan BPHTB ini didasarkan pada keterangan resmi dari notaris yang terlibat dalam proses transaksi,” tambah Eriksa.
Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan terus memanggil saksi-saksi lain serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Kami masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihak Kejari Ngawi menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum. (dan)