Lamongan, petisi.co – Dua tersangka AA, Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim dan AM, Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan tahun anggaran 2020 di Lapas Lamongan, Kamis (20/2/2025).
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa keduanya disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan COE yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan Penahanan di lapas Lamongan pada Kamis 20 Februari 2025.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.
“Tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ” terang Anton.
Selain itu, perbuatan tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Penahanan dilakukan dengan alasan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
Dalam perkara ini Kejaksaan negeri Lamongan telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 berupa dokumen , laptop dan uang sebesar Rp 238 Juta lebih yang disita.
Dikonfirmasi, penasihat hukum kedua tersangka, Muhammad Ma’ruf Syah menyampaikan akan membuktikan bahwa kliennya tidak menyebabkan kerugian negara seperti yang dituduhkan.
Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk untuk membantu sekitar 170 anak yatim yang kehilangan pengasuh.
Ma’ruf juga menambahkan bahwa secara substansi, pembangunan yang dilakukan di SMK Wahid Hasyim bahkan melebihi sumbangan yang diterima dari pemerintah.
“Ini juga perlu kita pikirkan jadi karena tidak ada kerugian negara dan nanti kita akan buktikan di persidangan pengadilan , oleh karena itu bahwa apa yang dilakukan oleh kedua orang, bahwa justru pembangunannya itu habis lebih banyak dari sumbangan yang diberikan. Saya kira ini keadilan keadilan substantif yang kita harus lihat secara jelas sehingga nanti kita akan buktikan ini secara substantif dan prosedur administrasi. Kami akan membuktikan ini di pengadilan dan meminta keadilan substantif,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/COE) sektor Hospitality.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan/kegiatan fisik berupa pembangunan/revitalisasi/ renovasi gedung COE sebesar Rp 1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp 150.000.000. (yus)







