Refleksi Akhir Tahun, Kejari Lamongan Ungkap Kinerja 2023

oleh -544 Dilihat
oleh
Pejabat Kejaksaan Negeri Lamongan saat konpress

LAMONGAN, PETISI.CO – Mengakhiri tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejari Lamongan sebagai salah satu instansi penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern.

Dipaparkan Kasi Intel, Fadly Arby mewakili Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, sepanjang tahun 2023 sejumlah perkara yang masuk Kejari Lamongan baik yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus), Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), maupun Bidang Intelegen dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memaparkan pencapaiannya.

“Selama kurun waktu tahun 2023 , realisasi setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)encapai Rp. 647.031.760, dari target Rp. 617.480.000,” terang Fadli, Jumat (29/12/2024).

Bidang Pidsus juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.418.402.352,- pada tahap penyelidikan dan eksekusi.

Beberapa perkara tindak pidana korupsi terang Fadli, yang masuk penyelidikan ada 6 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 10 perkara dan eksekusi 6 perkara.

Salah satunya pada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022 yang dalam tahap penyidikan.

Sedangkan bidang pidana umum, juga disampaikan terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian publik. Diantaranya, perkara pembunuhan berencana di wilayah Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan serta penganiayaan terhadap personel TNI AL di wilayah Babat dan semuanya sudah selesai.

Selain itu, Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan (PPH) sebesar Rp. 347.857.000. telah dilakukan Bidang DATUN. Dengan rincian Perumda BPR Bank Daerah Lamongan sebesar Rp.335.000.000, dan Bapenda Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 12.857.000.

Fadly melanjutkan, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan disebut juga dengan bidang (PB3R) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Incraht) sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Maret 2023, yang dimusnahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan Digital, Pupuk Palsu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok tanpa pita cukai.

Kemudian pemusnahan kedua pada bulan November 2023, yang dimusnahkan, Sabu-sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan digital, Miras, Ganja.

Penyelesaian barang bukti yang disetorkan menjadi PNBP yaitu, barang rampasan berupa uang sejumlah Rp. 30.934.067,- dan hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp. 21.620.000,- yang berupa Handphone, Motor, Gerobak, Ayam, Mobil Truck Mitsubishi, Sepeda Motor dan Golok. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.