Pelimpahan Berkas Tersangka Mantan Kades Dibe Diterima Kejari Lamongan

oleh -96 Dilihat
oleh
Tersangka Supartin didampingi Penasehat Hukumnya.

LAMONGAN, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Bidang Pidsus terima pelimpahan berkas tersangka, dan barang bukti dari Polres Lamongan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019, Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Bidang (Pidsus) menerima penyerahan tersangka Supartin, mantan Kepala Desa Dibe, dan barang bukti secara virtual/vicon melalui sarana/aplikasi Zoom, pada Kamis (24/09/20) pukul 13.30 WIB.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Subhan menuturkan, bahwa Supartin Mantan Kades Dibe, disangkakan melanggar Pasal 2,3, atau pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

“Tersangka dan PH-nya berada di Rutan Polres Lamongan dan JPU berada di Kantor Kejari Lamongan,” ujarnya.

Lanjut Subhan, yang bersangkutan disangka telah menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 senilai Rp. 120 juta.

“Dalam kegiatan TAHAP II (dua) ini. Barang bukti yang berhasil disita berupa Uang sebesar Rp. 120 juta dan sejumlah dokumen,” jelasnya.

“Bahwa ke depan apabila perkara ini selesai disidangkan, maka barang bukti berupa uang tersebut akan kembali di kembalikan kepada Kas Negara cq. Pemkab Lamongan,” pungkasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.