MOJOKERTO, PETISI.CO – Aksi unjuk rasa ratus warga Lebak Jabung di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sampai sore yang menuntut membatalkan penahanan terhadap kepala desanya tidak membuahkan hasil.
Hukum tetap dijalankan dan ditegakkan walaupun didemo akhirnya Kejaksaan Negeri Mojokerto resmi menahan kepala desa nonaktif Lebak Jabung, Arif Rahman dengan memakai rompi oranye di giring ke mobil untuk dititipkan ke rutan Polres Mojokerto pukul 17.26 WIB.
Kasi pidsus Kejari Agus Hariono menjelaskan Arif Rahman diduga melakukan korupsi dalam normalisasi TKD Lebak Jabung yang berlangsung 2014-2017 lahan seluas 2 hektar digali untuk diambil material batunya.
Hasil penjualan material dari penggalian TKD tersebut mencapai sekitar Rp 2 miliar, hasil dari penggalian itu diduga tidak dimasukkan ke rekening kas Desa Lebak Jabung. Hasil galian sebagian dibagi-bagikan kepada masyarakat. Warga mendapatkan Rp 500 ribu per orang , sebagian di gunakan untuk membantu masjid dan TPQ.
Dan ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepala desa sekitar Rp 400 juta dipakai pribadi. Dengan ini kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
“Akibat perbuatannya, Arif Rahman dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Agus, Pidsus.
Lanjut Agus, penahanan Kades Lebak Jabung karena situasi Covid-19 lapas tidak mau menerima dan kami titipkan di rutan Polres Mojokerto untuk 20 hari ke depan. (nang)