Kejari Perak Jebloskan Dua Saksi Kasus Korupsi

oleh -37 Dilihat
oleh
Kedua tersangka Lutfi Racmad dan Sunaryo di Kejari Perak

Terkait Pengadaan Proyek IPAL RPH

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Negeri Tanjung (Kejari) Perak, telah menjebloskan dua saksi Tindak Pidana Khusus Korupsi, terkait pengadaan pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (Ipal) Rumah Potong Hewan (RPH), Perak Surabaya. Kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Kejati Jatim.

Adapun indentitas tersangka sebagai berikut Lutfi Rachmad kelahiran Malang 6 Desember 1966, (Jl.  Bratang Perintis 2/5 Rt. 03 Rw. 11 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo) dan tersangka Sunaryo Kelahiran kediri 6 Juni 1967, yang berkeja sebagai kabag Niaga (Tahun 2009) dan kabag pemotongan 2013-2017 pada PD. RPH Surabaya, (Jl.Abdul Rachman Nomor 187 Kota Surabaya).

Seperti diketauhi ke dua tersangka diterima oleh Jaksa P-8 yaitu Andhi Ardhani, SH., MH di ruang pemeriksaan pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didampingin oleh penasehat hukum tersangka.

Dilaporkan pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 13.30 Wib di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jl. Kemayoran Baru No. 01 Surabaya telah dilaksaknakan Kegiatan Penahanan pada Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dari penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas nama tersangka Lutfi Rachmad dan tersangka Sunaryo.

Sementara terkait kedua tersangka Lutfi Racmad dan Sunaryo dijerat dengan pasa 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang R. I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka Lutfi Racmad dan Sunaryo

Para tersangka dilakukan penyidikan secara terpisah, 2 (dua) sprindik. Dan para tersangka Lutfi Rachamad, dan tersangka Sunaryo dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 16 April 2018 sampai dengan tanggal 05 Mei 2018 berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : print – 01/ 0.5.42/ Fd.1/ 04/ 2018, print – 02/ 0.5.42/ Fd.1/ 04/ 2018,tertanggal 16 April 2018 (T-2).

Dalam penahanan pada proses penyidikan berjalan dengan lancar, tertib dan aman dan berakhir pada pukul 18.30 Wib. Dan para tersangka Lutfi Rachamad, dan tersangka Sunaryo dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuju Cabang Rutan Klas l Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. A .Yani Kota Surabaya dengan pengawalan anggota polri dan staf Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (irul)