Tuban, petisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kembali memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu siang. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti, Rabu (22/04/2026).
Beragam barang hasil kejahatan dimusnahkan, mulai dari narkotika, minuman keras, hingga perangkat elektronik. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tuban dengan suasana yang berbeda karena turut dihadiri sejumlah siswa-siswi SMP.
Kehadiran para pelajar tersebut bukan tanpa tujuan. Kejari Tuban sengaja mengajak generasi muda untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk edukasi hukum sejak dini, agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan melanggar hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 37 perkara yang telah inkracht.
“Pada siang hari ini kami melaksanakan salah satu kewajiban jaksa, yaitu pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana putusan pengadilan menyatakan barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika dan pencurian, selain juga terdapat perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kesehatan, serta tindak pidana ringan.
“Sabu seberat 34,91 gram, ganja 19,66 gram, 120 butir tramadol, 5.353 butir double L, dan 1.522 butir pil Y. Selain itu, minuman keras jenis arak serta belasan unit telepon genggam juga turut dimusnahkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Tuban berharap para pelajar dapat memahami risiko dan konsekuensi hukum sejak dini, sehingga mampu menjauhi perilaku menyimpang dan menjadi generasi yang taat hukum.
“Kami ingin para pelajar yang hadir bisa lebih memahami sejak dini tentang risiko serta konsekuensi hukum, sehingga ke depan mereka dapat menjauhi perilaku menyimpang dan tumbuh menjadi generasi yang patuh terhadap hukum,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan. (ric)






