Kejari Tulungagung Sampaikan Perkembangan Penyidikan Kasus di Batangsaren

oleh -144 Dilihat
oleh
Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo

TULUNGAGUNG, PETISI.COKejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyampaikan perkembangan penyidikan atas dugaan kasus korupsi pengelolaan DD dan ADD serta penerimaan PADes Tahun 2014 – 2019 di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.

Proses penyidikan dimulai dari bulan April 2022 lalu, yang selanjutnya Kejaksaan negeri Tulungagung melakukan penggeledahan di kantor Desa Batangsaren pada Senin (3/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo kepada wartawan pada Kamis (6/10/2022) mengatakan.

“Terkait perkembangan penyidikan kasus pengelolaan DD dan ADD serta penerimaan PADes Tahun 2014 – 2019 di Desa Batangsaren, kemarin pada Senin tanggal 3 oktober tim penyidik itu melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor balai desa Batangsaren,” ujar Agung.

Lanjutnya menjelaskan, proses penyidikan tersebut sudah dilakukan dari bulan April 2022 lalu, namun dianggapnya kurang kooperatif. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan pada Senin kemarin oleh tim penyidik Kejari Tulungagung.

“Ini kan sudah proses penyidikan dilakukan dari bulan April 2022. Ini kurang kooperatif,” imbuhnya.

Lanjut Agung mengungkapkan, dari penggeledahan di kantor desa Batangsaren itu tim penyidik Kejari Tulungagung berhasil menemukan beberapa dokumen yang dibutuhkannya termasuk stempel dan nota – nota pembelian.

Menurut Agung, dokumen tersebut akan digunakan untuk melihat pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan apakah sudah sesuai dengan RAB nya.

“Salah satunya dokumen itu kan kaitannya dengan untuk melihat fisik di lapangan,” ungkapnya.

“Setelah kita inventarisir pekerjaan yang dilakukan di Desa Batangsaren mulai 2014  hingga 2019 ini ada sekitar 70 titik dan itu akan kita lakukan peninjauan di lapangannya,” tambahnya.

Lebih lanjut Agung mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangkanya, untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan peninjauan di lapangan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur melawan hukumnya.

“Yang kita tangani ini kan bukan hanya kasus tanah Kas Desa saja, namun di laporkan ini  juga ada perkara terkait pengelolaan DD dan ADD di Desa Batangsaren Tahun 2014 – 2019. Dan yang jelas rekan – rekan media nanti akan kita beritahu perkembangan selanjutnya,” tutupnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.