Kelompok Pelaku Pengerusakan KTV Alexis Diamankan TAB Polsek Tandes

oleh -76 Dilihat
oleh
Kapolsek Tandes, Kompol Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K, saat konferensi pers, Selasa (30/5/2023)

SURABAYA, PETISI.CO – Diduga pelaku pengrusakan tempat hiburan malam KTV Alexis, di kawasan Ruko Manukan Tama berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.

Peristiwa pengrusakan tempat hiburan tersebut terjadi pada malam hari 21 Mei 2023 dini hari. Sementara, pelaku diduga berjumlah 4 orang, yaitu MAL alias A (21) dan E alias. M (21) kedua pemuda tersebut warga Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Kemudian BP (25) warga Sambisari, Kecamatan Sambikerep Surabaya dan RS alias S (28) warga Kedungkumpul, Kec. Sarirejo, Kabupaten Lamongan.

“Jadi pelakunya ada 4 orang, dimana mereka melakukan penyerangan dan perusakan di dalam ruangan tempat hiburan malam itu,” terang Kapolsek Tandes, Kompol Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K, Selasa (30/5/2023).

Kapolsek menerangkan, saat itu pelaku diduga telah merusak tempat hiburan malam sehingga berakibat beberapa peralatan mengalami kerusakan. Yaitu layar monitor komputer, kaca meja dan lemari pendingin pecah akibat dilempat kursi.

“Motifnya diakui para tersangka adalah tidak terima atas kejadian sebelumnya dan karena salah satu temannya terluka akibat dikeroyok,” jelas Zulkipli.

Kedatangan mereka di tempat hiburan malam itu, lanjut Zulkipli, memang sengaja untuk mencari kelompok pelaku penganiayaan terhadap temannya. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.

“Untuk peristiwa pengerusakan tempat hiburan malam, kasusnya kini sudah ditangani Polsek Tandes,” terang perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Kapolsek menambahkan, sebelum mengamuk di tempat hiburan tersebut, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, pengunjung lokasi hiburan itu sempat terjadi pekelahian dengan kelompok lainnya.

“Empat tersangka ini secara aktif melakukan pengrusakan,” ungkap Kompol Zulkipli.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari lokasi kejadian, diantaranya, layar monitor komputer, lemari pendingin, meja kaca, kursi dan beberapa potong celana dan kaos hitam.

Atas pengakuan para tersangka dan didukung sejumlah barang bukti serta beberapa saksi, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana yang diancam lima tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.