Kemenag Kota Malang Gandeng Perumda Tunas Layani Pemotongan Hewan Kurban

oleh -110 Dilihat
oleh
Kepala Seksi Bimas Depag Kota Malang Drs. H Moh Rozyad.

MALANG, PETISI.CO Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriyah (2021Masehi) tahun ini masih diselimuti pandemi corona virus-19, dan bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag RI) Kota Malang, Drs. H. Moh Rosyad, Minggu (11/7/2021) menjelaskan, selain Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M. di luar wilayah PPKM Darurat.

“Karena Kota Malang termasuk wilayah dalam Level 4 (empat) PPKM Darurat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Maka yang dijadikan Pedoman Warga Kota Malang adalah SE Kementerian Agama RI Nomor 17 Tahun 2021. Point penting dari Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 ada di Diktum ketiga huruf g dan Huruf k.

Pada huruf k disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, sedang pada huruf k tentang peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM Darurat.

“Sedang point penting dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tersebut adalah Peniadaam Takbir Keliling, baik arak-arakan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan. Serta Pengaturan Pelaksanaan Kurban.

Penyembelihan hewan Kurban harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaa Kurban, maka penyembelihan hewan Kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan Prokes Covid-19 yang ketat, serta melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan Kurban,” beber Moh Rosyad.

Lebih lanjut, mantan pegawai Depag Kota Batu ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan Kurban itu.

Adapun tentang Tarif Bea Potong dan Biaya Pemrosesan Hewan Kurban, Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2021.

“Namun di masa PPKM Darurat ini, saya berharap ada kebijakan keringanan biaya,” timpalnya lagi.

Dihubungi terpisah, Dewan Pengawas Perumda Tunas yang bertindak selaku direktur, Elfiatur Roikhah, menjelaskan bahwa pihaknya sejak tahun lalu memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

RPH yang dimiliki Perumda Tunas berlokasi di Gadang dan Cemorokandang, Kota Malang.

Layanan yang disediakan meliputi penyediaan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan serta pengantaran.

“Dengan layanan ini, pihak yang berkurban atau shohibul Kurban ataupun panitia kurban dapat memilih apakah hanya memotongkan hewan kurban atau terima bersih,” terang Elfi, sebutan akrabnya.

“Kalau terima bersih berarti mulai pemotongan, pengulitan, hingga pengemasan per kilonya dilakukan di RPH,” sambung wanita berhijab ini.

Menurut Elfi, di RPH hewan kurban diproses sesuai syariah dan standard kesehatan di bawah pengawasan dokter hewan.

“Kami memiliki fasilitas dan peralatan yang cukup modern seperti gergaji mesin, ruang deboning dan butchering di suhu 12 derajat celcius, fasilitas air blast dan truck cold storage untuk pengiriman. Semua ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan”, bebernya.

Dikonfirmasi apakah fasilitas RPH mencukupi untuk pelayanan seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban di Kota Malang, Elfi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengingat keterbatasan ruang pemotongan dan prosedur Kesehatan yang diberlakukan secara ketat. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.