Surabaya, petisi.co – Komisi D DPRD Surabaya gelar hearing bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terkait aduan seorang ibu yang terpisah dari tiga anak anaknya karena dibina pemerintah kota di Liponsos.
Seorang ibu warga Simorukun yang namanya tidak mau disebut menyatakan tidak bisa menemui anak anaknya yang masih dibawah umur dikarenakan sekarang anak anaknya berada di Liponsos dan dalam pengawasan Pemkot Surabaya.
“Sudah enam bulan lebih saya tidak bisa menemui anak-anak saya, saya sangat rindu pada mereka,” keluhnya.
Ibu tersebut berusaha mencari keadilan menuntut haknya untuk berkumpul kembali bersama anak anaknya, dengan mengadukan peristiwa ini pada DPRD Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait seorang ibu yang dianggap mengalami gangguan jiwa, hingga anak-anaknya harus diamankan oleh RT, RW, kelurahan, dan pemerintah setempat.
Anak-anak bersama ibunya sempat dititipkan di Liponsos, namun karena sang ibu ingin membawa anak-anaknya kembali pulang, akhirnya mereka dipisahkan kembali.
“Sebagai dokter, saya menganalisis bahwa yang dialami ibu ini bukan murni gangguan jiwa, melainkan dampak dari kemiskinan ekstrem dan kekerasan dalam rumah tangga. Tekanan hidupnya luar biasa,” ujar dr. Michael, pada Selasa (20 /1/2026).
Ia mengungkapkan, ibu tersebut bahkan sempat kehilangan satu anaknya akibat kondisi hidup yang sangat memprihatinkan. Bayi tersebut meninggal karena tertindih saat tidur di tengah kedua orang tuanya yang kelelahan. Ketakutan akan stigma dan tuduhan membuat sang ibu menyimpan jenazah bayinya di dalam akuarium, yang kemudian memicu anggapan masyarakat bahwa ia mengalami gangguan jiwa berat.
“Padahal, setelah kami telusuri hingga ke RSJ Menur, ibu ini sudah dinyatakan normal oleh dua dokter. Yang ia perjuangkan sekarang adalah hak asasinya untuk bisa bertemu dan kembali bersama anak-anaknya,” tegas legislator PSI.
Menurut dr. Michael, anak-anak tersebut selama bertahun-tahun tidak mengenyam pendidikan akibat kemiskinan. Anak tertua berusia sekitar 10 tahun, sementara anak lainnya masih kecil dan salah satunya mengalami hiperaktif. Saat ini, ketiga anak tersebut sudah berada dalam perlindungan negara, mendapatkan pendidikan, dan kondisi kehidupannya dinilai jauh lebih baik.
Komisi D DPRD Surabaya mendorong agar proses reunifikasi ibu dan anak dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu syarat utama adalah sang ibu harus lulus tes psikologi.
“Kalau lulus tes, ibu ini bisa bertemu anaknya dua minggu sekali. Kalau perkembangannya baik, frekuensi pertemuan bisa ditambah. Negara wajib melindungi bukan hanya anak, tapi juga ibu,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyiapkan pekerjaan bagi sang ibu agar mampu menghidupi anak-anaknya. Sang ibu sendiri menyatakan kesiapannya bekerja sebagai penjual pecel demi bisa kembali bersama anak-anaknya.
“Ini contoh nyata kemiskinan ekstrem masih ada di Surabaya, bahkan untuk makan saja harus memulung, apalagi menyekolahkan anak,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya peran RT, RW, dan Kampung Siaga (KSH) sebagai ujung tombak pelaporan kondisi warga. Jika laporan masuk, maka penanganan harus melibatkan lintas OPD, mulai dari Dinas Sosial, DP3A, hingga Dinas Pendidikan.
“Sekarang anak-anaknya sudah sekolah dan ditangani DP3A. Tugas kita memastikan ibu ini juga dipulihkan secara mental dan ekonomi agar keluarga ini bisa kembali utuh,” pungkas dr. Michael. (joe)







