Ketua DPC dan Sekretaris PKB Sambangi Polres Tuban, Ada Apa?

oleh
oleh
Ketua DPC dan Sekretaris PKB Tuban saat melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban

TUBAN, PETISI.CO – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sambangi Polres setempat untuk melaporkan mantan sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atau pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (07/8/2024).

Laporan ini berawal dari pernyataan yang diutarakan Muhammad Lukman Edy pada 31 Juli 2024 lalu dalam pertemuan dengan PBNU. Dalam pertemuan tersebut, Lukman Edy mengkritik ketidak transparan keuangan PKB serta disebarkan melalui media elektronik. Dari kejadian itu menimbulkan reaksi yang pro-kontrak di masyarakat.

Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi mengatakan, ini sebagai bentuk solidaritas DPC PKB Tuban untuk partainya secara penuh.

“Kami sebagai Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Tuban. Sebagai mana perintah dari Dewan Pengurus Pusat PKB bahwa kami harus melakukan proses pelaporan salah satu orang yang dianggap telah mencemarkan nama baik,” ujar Miyadi yang didamping Mirza Ali Mansyur, Sekretaris PKB.

Lebih lanjut miyadi menambahkan, kami murni melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy, laporan ini tidak menyangkut PBNU sama sekali.

“Yang kita laporkan adalah saudara Lukman Edy, dimana saudara Lukman Edy telah dipanggil oleh PBNU tapi ini tidak ada kaitanya dengan PBNU yang kita laporkan murni suadara Lukman Edy,” tambahnya.

Berdasarkan pasal 27A UU ITE mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 400 juta dan Pasal 45A ayat 6 Jo Pasal 28 UU ITE tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

DPC PKB Tuban berharap dengan adanya laporan ini. Proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.