Ketua DPRD Kab. Madiun: Eksekutif Harus Lebih Meningkatkan Kinerja

oleh -114 Dilihat
oleh
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Kepada Ketua DPRD dan Wabup Madiun
Pasca Raih WTP 7 Kali Berturut-turut dari BPK

MADIUN, PETISI.COPasca meraih anugerah tujuh kali berturut-turut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur, ucapan apresiasi datang dari Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.

“Selamat atas pencapaian opini WTP tujuh kali berturut-turut dari BPK. Saya berharap Pemkab Madiun terus meningkatkan kinerjanya untuk dapat terus mempertahankan opini WTP tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, Jumat (3/7/2020) siang.

Menurut Fery yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Madiun ini,  capaian tujuh kali opini WTP berturut-turut yang diraih pemerintah diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun tahun anggaran 2019 di Surabaya, Selasa (30/6/2020).

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Madiun tahun anggaran 2019 itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jatim, Joko Agus Setyono.

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Madiun tahun anggaran 2019 diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono dan Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto.

Opini WTP diberikan setelah BPK memeriksa kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemkab Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun harus kompak dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mematuhi sistem pengendalian internal dan kepatuhan peraturan terhadap perundang-undangan,” tambahnya.

Ia mencontohkan pembahasan  KUA, PPAS hingga RAPBD yang selalu tepat waktu. Kondisi ini juga menunjukkan kinerja pemerintah dan dewan yang kompak untuk bersama-sama membangun dan memajukan Kabupaten Madiun.

Meski memperoleh opini laporan keuangan WTP,  BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian  intern dalam penyusunan laporan keuangan Pemkab Madiun tahun anggaran 2019. BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ferry meminta Pemkab Madiun untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Jawa Timur dalam laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan beberapa hari yang lalu. Sesuai aturan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut wajib disampaikan dalam waktu 60 hari.(adv/iwa)

No More Posts Available.

No more pages to load.