Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta KPU Pastikan Hak Suara Masyarakat Tetap Diperhatikan

oleh -138 Dilihat
oleh
Dra. Ec. Hj. Pertiwi Ayu Krishna SE, MM., Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Dra. Ec. Hj. Pertiwi Ayu Krishna SE, MM. meminta penjelasan lebih dalam arti dari PKPU dan perkembangan lebih lanjut kepada KPU Surabaya, ketika usai pendaftaran Bacaleg. Hal itu dikatakannya ketika usai rapat koordinasi bersama KPU Surabaya.

Mengingat, bahwa di DPRD Kota Surabaya juga ada dari berbagai fraksi yang nantinya mewakili para peserta pemilihan umum legislatif 2024.

Rapat koordinasi KPU Surabaya bersama para Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya

“Tadi sudah dijelaskan terkait jadwal-jadwalnya. Mulai dari DCS hingga semuanya, dan kami juga diberikan pemaparan sebagai peserta pemilu atau caleg,” ungkap Ayu (panggilan akrabnya) ketika usai rapat koordinasi bersama KPU, Senin (29/05/2023).

Ayu mewanti-wanti jangan sampai ada data ganda yang pernah terjadi di tahun 2009 lalu. Sehingga pada kali ini dirinya bersama para Anggota Komisi A DPRD Surabaya ingin memastikan hal itu, agar tidak terulang kembali pada Pileg 2024 nanti.

“Tentunya itu juga harus ditinjau kembali. Apakah ganda yang nyaleg di Kota Surabaya sebagai caleg kota, tapi ternyata ada datanya di provinsi dari daerah lain,” kata Ayu.

Ayu mengaku sangat apresiasi setelah mengetahui penjelasan dari KPU Surabaya, karena penerapan sistem saat ini telah dapat terdeteksi secara otomatis. Sehingga dapat untuk mengantisipasi terjadinya data ganda.

“Ternyata perubahan sistem sekarang sudah dapat terdeteksi secara otomatis, dan Bacaleg harus pilih salah satu dalam pencalegannya antara kota atau provinsi,” ujar Ayu.

Sedangkan terkait perubahan nama harus sesegera mungkin disampaikan oleh partai jika ada perubahan, karena menurut Ayu yang dikhawatirkan jika pihak partai tidak mengetahui jika Bacalegnya melakukan pencalegan di provinsi lain, sehingga harus segera dilakukan penyinkronan data.

“Minimal dilakukan pengecekan ulang, supaya tidak ada kesalahan antara foto dengan nama caleg lain dari dapil lain. Dan itu pernah terjadi di tahun 2009. Jangan sampai ada kesalahan fotonya si A yang ternyata bukan caleg dari dapil tersebut, tapi masuk fotonya si E yang seharusnya ada di dapil tersebut,” kata Ayu.

Senada dengan statement dari salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno sebelumnya, menurut Ayu bahwa terkait perpindahan nomor urut harus ada persetujuan dari DPP masing-masing parpol.

“Jika caleg dari Kota, maka Kota punya hak untuk mengatur itu di nomor urut berapa. Kemudian Provinsi hanya menyaksikan lalu dilempar ke DPP. Sedangkan yang bisa merubah termasuk nama dan nomor urut itu hanya DPP, dan itu tadi penjelasan dari KPU,” ungkap Ayu.

Sementara itu, terkait perkembangan informasi soal isu pemilu yang akan diadakan secara proporsional tertutup atau terbuka, Ayu mengatakan bahwa menurut KPU Surabaya itu adalah ranahnya KPU pusat.

“Tadi sewaktu kami tanya itu adalah ranahnya KPU pusat. KPU Surabaya tidak bisa menentukan apakah nanti pemilu akan diadakan secara proporsional tertutup atau terbuka. Namun bisa saja injury time berubah,” kata Ayu.

Ketika masih terjadi rapat koordinasi bersama KPU, Ayu tadi juga menanyakan bagaimana dengan hak suara tahanan yang ada di Polrestabes atau di Polres Tanjung Perak, atau di mana pun. Menurut KPU melalui Ayu mengatakan, bahwa nanti akan ada petugas KPU yang akan mendatangi tempat tersebut.

“Demikian juga di rumah sakit. Jadi nanti yang akan mendatangi untuk pencoblosannya adalah petugas KPU,” ucap Ayu.

Ayu juga menanyakan kepada KPU terkait keterlibatan hak suara para karyawan di mall. Menurut Ayu, Kota Surabaya memiliki banyak mall. Sedangkan pada pemilu serentak nanti kemungkinan akan diberlakukan libur nasional.

“Tapi mall itu kalau libur nasional tidak akan tutup. Sejauh ini ternyata KPU masih belum bergaining dengan para pengusaha atau pemilik mall,” ujar Ayu.

Menurut Legislator senior dari fraksi Golkar ini mengatakan, seharusnya para pengusaha atau pemilik mall harus memperbolehkan para karyawan sebagai peserta pemilih untuk mencoblos di TPS terdekat. Dengan persyaratan harus membawa foam yang akan dibawa untuk mencoblos di TPS terdekat dari pekerjaannya.

“Saya yakin seharusnya para pengusaha mengizinkan karyawannya. Kalau tidak mengizinkan maka segera lapor ke kami,” tegas Ayu.

Ayu menyadari bahwa para peserta pemilih tidak memiliki kewajiban untuk memilih. Namun hak suara dari hak pilih peserta pemilih tidak bisa dihilangkan begitu saja.

“Dan itu pengalaman saya dari setiap periode, bahwa itu kenyataannya membuat mereka harus golput. Sehingga tidak ada kesempatan untuk memilih, dikarenakan TPS jauh dari pekerjaannya. Kemudian andaikan TPSnya dekat pun, namun jam kerjanya tidak memungkinkan sehingga perusahaannya tidak memperbolehkan,” ungkap Ayu.

Ayu pun bersama seluruh Anggota DPRD Surabaya memberikan himbauan kepada semua pengusaha di Kota Surabaya, agar dapat memberikan waktu untuk para karyawannya supaya dapat menggunakan hak pilih.

“Paling tidak satu orang memiliki satu suara,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, hal terpenting dalam rapat koordinasi kali ini bersama KPU Surabaya adalah selain terkait isu antara proporsional tertutup atau terbuka, Ayu juga mengatakan terkait peserta pemilih harus bisa melaksanakan hak suaranya dalam memilih. Ayu pun kembali menegaskan bahwa memang itu bukan suatu kewajiban.

“Demikian juga para caleg-caleg ini. Sebenarnya mereka semua juga gelisah terkait isu antara proporsional tertutup atau terbuka. Namun kenyataannya semua keputusan itu ada di pusat,” imbuh Ayu.

Ayu juga mengakui bahwa tidak hanya dirinya, melainkan para caleg lain dari partai mana pun pasti gelisah, terkait isu antara pemilu secara proporsional tertutup atau terbuka. Karena menurut Ayu bahwa para caleg incumbent selama ini sudah bekerja mati-matian untuk masyarakat secara amanah dan ikhlas.

“Bahkan dari beberapa periode ternyata hanya dikalahkan dengan calon lain yang tiba-tiba muncul dikarenakan ‘Something Wrong’ dan itu yang tidak kami inginkan. Bagaimana juga agar partai itu yang semestinya bisa mendapatkan 2 atau 3 kursi dari 1 dapil, namun harus pupus ketika budaya proporsional tertutup tersebut kembali digunakan,” pungkas Dra. Ec. Hj. Pertiwi Ayu Krishna SE, MM., selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.