Kirim Mobil Curian, Warga Ngaglik Dijebloskan Tahanan  

oleh -70 Dilihat
oleh
Tersangka Marianto diamankan di - Polsek Sukomanunggal.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sukomanunggal mengamankan Marianto (43) Warga Ngaglik, 4/4, Kelurahan Kapalsari, Kecamatan Genteng, Surabaya. Marianto kedapatan mencuri mobil Daihatsu Grandmax Nopol L 1063 ZW milik Charly Angkriwan warga Jl. Putat Gede Barat 1A/2, Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Mobil dicuri saat parkir di depan rumah Febrian, Sabtu 1 Agustus 2020.

Kapolsek Sukomanunggal, AKP Ade Christian Manapa, SE., SIK., MH, melalui Kanit Reskrim Sukomanunggal, Iptu Hadi S,H menuturkan, pelaku datang  ke TKP dengan menumpang Taxi bersama Febrian Mitra Nanda (DPO) yang merupakan sopir korban.

“Pelaku mengambil mobil yang pada saat itu parkir di depan rumah. Namun ketika akan membawa mobil korban, dihadang Sutarji dan Suwardi selaku satpam perumahan. Sementara Febrian melarikan diri,”  tutur Iptu Hadi.

Menurut korban, Febrian baru bekerja sebagai sopir sekitar dua mingguan. Sementara pelaku mengaku bahwa mobil tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Trenggalek bersama dengan Febrian.

“Barang bukti yang disita satu unit Daihatsu Grandmax Nopol L 1063 ZW dan satu kunci kontak mobil dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Hadi. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.