Kolaktelo, Progam Layanan Perijinan Andalan Pemkab Madiun

oleh -121 Dilihat
oleh
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami meninjau langsung pelaksanaan Pelayanan Kolaktelo di Kecamatan Geger

MADIUN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten Madiun turun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Pelayanan Kolaktelo (Kolaborasi, Fasilitasi, dan Konsultasi Pendataran E-katalog) yang difokuskan di masing-masing kecamatan.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami meninjau langsung pelaksanaan Pelayanan Kolaktelo di Kecamatan Geger. Didampingi Kepala DPMPTSP Arik Krisdiananto dan Camat Geger, ia langsung meninjau beberapa pelayanan seperti Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), Pelayanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelayanan Pendaftaran E-Katalog, dan Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menyerahkan perijinan kepada warga yang mengajukan

“Sebenarnya perijinan itu yang butuh bukan pemerintah, justru orang yang berusaha. Ketika pengusaha sudah berijin pemerintah wajib melindungi usahanya,” jelas Kaji Mbing saat mengunjungi Pelayanan Kolaktelo di Kecamatan Geger, Kamis (8/6).

Dikatakan Bupati, pengurusan perijinan sendiri sangat vital dalam laju perjalanan usaha. Dengan mengantongi NIB, barulah pengusaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha  masing-masing.

Program tersebut juga bukan merupakan program baru dari Pemerintah Kabupaten Madiun. Sudah dimulai sejak setahun sebelumnya. Kaji Mbjng berharap program tersebut mampu mendorong UMKM di Kabupaten Madiun semakin besar.

“Perlu pemahaman NIB ini untuk mendorong UMKM tambah besar. Apalagi sekarang bekerjasama dengan instansi pemerintah, butuh NIB dan kepengurusan perijinan lainnya,” tutupnya.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat agar segera mengurus perijinan. Dengan turun langsung pelayanan di setiap kecamatan diharapkan mampu mendekatkan program dan banyak masyarakat yang mendaftar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto menyebutkan menurut data ada sekitar 26 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Madiun. Hal tersebut menjadi tugas Pemkab Madiun dalam mengawal setiap UMKM memiliki perijinan.

Harapannya, para pelaku usaha yang memiliki perijinan yang lengkap bisa masuk dalam e-katalog Kabupaten Madiun dan berpartisipasi dalam pengadaan di Pemkab Madiun.

“UMKM yang sudah terbentuk bisa masuk ke E-Katalog bisa berpartisipasi dalam pengadaan di Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Sementara itu, Ali Musthofa seorang pengusaha grosir pentol bakso asal Desa Sareng mengatakan kepengurusan perijinan menjadi salah satu pendukung dan syarat dalam usahanya.

Dirinya bersama istri, mengurus SPP-IRT dan NIB untuk usahanya. Dirinya menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perijinan.

“Sangat membantu untuk usaha kecil kami, juga sekarang bekerjasama dengan berbagai perusahaan dan pemerintahan membutuhan perijinan,” ujarnya. (iya/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.