Komisi A DPRD Surabaya Sarankan Mutasi Pejabat Pemkot yang Genap Lima Tahun

oleh -62 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

SURABAYA, PETISI.CO – Rencana Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang akan segera melaksanakan mutasi di lingkungan Pemkot Surabaya terus santer terdengar. Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menuturkan bahwa mutasi adalah hak prerogratif wali kota dan wakil wali kota. Tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa ikut campur dalam penunjukan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, termasuk dari jajaran legislatif.

“Kami di Komisi A DPRD Surabaya tidak pernah diajak komunikasi soal mutasi. Dan kami juga membatasi diri untuk urusan mutasi ini. Kami menghormati penunjukan wali kota dan wali kota yang telah mendapat mandat dari rakyat untuk memilih pejabat di Pemkot Surabaya. Kami sangat menghormati apa yang menjadi keputusan wali kota nantinya,” ungkap Toni, saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Toni mengatakan, yang bisa dilakukan legislatif adalah pasca dilakukan sumpah dan pelantikan jabatan, pejabat yang ditunjuk wali kota. Apakah mereka bisa melaksanakan tugas yang diberikan wali kota, mampu menciptakan inovasi atau tidak. Sebab, apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya ini lantas memberikan apresiasi kepada wali kota, yang telah melibatkan tim independen untuk menggelar asesmen bagi pejabat di Pemkot Surabaya. Asesmen adalah cara ilmiah untuk mengetahui kompetensi seseorang. Sehingga akan bisa diketahui the right man in the right place atau menempatkan orang sesuai keahliannya.

“Asesmen ini bisa meminimalisir adanya isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat dalam memilih pejabat yang ditunjuk. Sebab setiap ada mutasi, rasa kekecewaan puas atau tidak puas pasti akan muncul. Isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat pasti akan dimunculkan orang yang merasa kecewa karena tidak ditunjuk menjabat pejabat,” ujarnya.

Bagi ASN yang kecewa, Toni mengingatkan, ASN telah terikat sumpah dan janji untuk selalu loyal terhadap pemerintah.

“Kami ingatkan kembali sumpah setia ASN. Mereka harus siap ditempatkan dimanapun. Apalagi wali kota telah memilih cara ilmiah untuk memilih pejabat yang diinginkan. Jadi tidak alasan untuk kecewa,” kata Toni.

Untuk itu, lanjutnya, semua pihak harus menghormati keputusan wali kota, termasuk pihak legislatif. Karena tujuan dari mutasi itu adalah agar pelayanan di masyarakat berjalan semakin baik.

“Kami berharap, karena asesmen sudah dilakukan, suka atau tidak suka harus dijalankan asesmennya. Kami tidak punya hak untuk mendorong siapa jadi apa. Kami hanya mengapresiasi langkah wali kota,” paparnya.

Ia menyarankan, untuk pejabat yang sudah menduduki satu jabatan lebih dari lima tahun, untuk sebaiknya diganti. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan pejabat yang terlalu lama duduk disuatu jabatan, akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman sehingga tidak ada inovasi.

“Wali kota saja dipilih lima tahun sekali. Masak sampai ada pejabat yang duduk dijabatannya hingga lebih dari lima tahun. Proses regenerasi di pemkot harus jalan. Proses regenerasi dengan jiwa baru ini ada semangat baru untuk membantu wali kota dan wakil wali kota,” pungkas Toni. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.