Surabaya, petisi.co – Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, meluruskan pernyataan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait ketersediaan lahan makam di Surabaya. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memang belum membebaskan lahan baru untuk makam, namun bukan berarti tidak akan dilakukan.
“Yang dimaksud Pak Wali bukan tidak bisa membebaskan lahan lagi, tapi harga lahan yang terlalu mahal sehingga tidak bisa dilakukan sekaligus, karena saat ini masih optimalisasi dan ini belum habis setahun dua tahun, maka pada 2026 kita sudah selesai pembebasan lahan, dan tahun 2027 sudah memiliki lahan baru,” ujar Erik pada Selasa (18/3/2025)
Eri menambahkan bahwa Pemkot Surabaya tengah fokus pada optimalisasi lahan makam yang sudah ada, terutama di TPU Keputih yang mampu menampung 32.000 makam. Sementara TPU Babat Jerawat sudah penuh.
“Konteksnya adalah karena harga lahan semakin mahal, ada yang sampai 3 juta per meter, sementara kebutuhan makam besar sekali, maka yang harus dilakukan optimalisasi lahan lahan makam dulu milik Pemkot, selain 300 makam yang dikelola oleh kampung,” jelas Eri.
Pemkot Surabaya juga tengah mengkaji mengenai pembebasan lahan makam baru Sumberejo seluas 44 hektare, dimana sisa 4 hektare yang belum di bebaskan, dan di waru gunung yang diproyeksi seluas 80 hektare, sudah dibebaskan seluas 10 hektare.
“Belum dipastikan penggunaan lahan makam apakah di Sumberejo ataupun di Waru Gunung, cuman dari sisi perapian lahan bukan hanya digunakan untuk makam tapi digunakan untuk macam macam, kalaupun sekarang di Sumberejo adanya beberapa hektare dimanfaatkan dulu juga tidak apa apa,” ujarnya.
Eri Irawan juga menjelaskan skema optimalisasi lahan makam yang dilakukan Pemkot Surabaya, yaitu:
– Optimalisasi lahan di makam existing, terutama di Keputih, dengan potensi penambahan dari 32.000 unit lahan makam yang ada.
– Pembebasan lahan makam baru secara bertahap di Sumberejo dan Waru Gunung.
– Penegakan aturan terkait kewajiban pengembang menyediakan 2 persen lahan untuk makam.
“Sebagian pengembang masih belum patuh dengan aturan ini, termasuk pembayarannya dendanya, jadi jika pengembang tidak menyediakan 2 persen lahan maka dia harus membayar harga lahan sesuai NJOP,” tegas Eri Irawan.
Sejak Januari 2024 Pemkot sudah tidak membebani biaya pemakaman di lahan makam Pemkot, kondisi ini membuat warga lebih tertarik melaksanakan pemakaman di lahan milik Pemkot, selain gratis lokasi makam pemkot tertata dan terawat lebih baik dari makam yang lainnya.
“Solusi awal mengatasi permasalah ini dengan sistem tumpang, jika tidak maka dimakamkan di makam lain milik Pemkot,” pungkasnya
Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran sebesar 13 milyar untuk biaya pemeliharaan makam milik Pemkot dan 300 makam kampung, serta menggaji petugas penjaga makam dari warga setempat. (joe)