Surabaya, petisi.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya, bersama Komite SMPN 1, dan Dinas Pendidikan Surabaya, dilaksanakan di gedung DPRD Surabaya, terkait audensi laporan dugaan pungli di SMPN 1 Surabaya oleh Solidaritas Satu Cita (SSC), pada Senin (4/8/2025).
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita menerangkan, Komisi D menerima laporan dari SSC diterima pada 28 Juli 2025, namun menunda penanganan karena memprioritaskan kasus lebih urgen yaitu rapat internal dan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja
“Sebenarnya hari ini kami akan melaksanakan hearing tentang baju seragam untuk gamis, tapi akhirnya kita geser ke hari Rabu, karena adanya surat aduan dari SSC,” ujar Akmarawita
Ketidakhadiran SSC dalam rapat menjadi catatan penting dalam proses klarifikasi, hal ini membuat Komisi D menganggap pembahasan selesai, meskipun SSC melayangkan somasi dengan nada kurang elok.
“Mudah-mudahan teman-teman SSC instropeksi, dalam meminta permohonan hearing, jadi tidak memaksakan kehendak dan kalau diundang seharusnya hadir, agar kita bisa berdiskusi dengan baik,” tegas Akmar
Komisi D menyimpulkan kegiatan wali murid tersebut sebagai kegiatan pribadi selama tidak membebani wali murid dan sesuai aturan. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Dinas Pendidikan untuk memberikan sosialisasi dan SOP yang jelas.
Sementara itu Komite SMPN 1 Surabaya, Siska Citra Amalia, menegaskan Komite sekolah tidak melakukan pungli dalam acara pentas seni wali murid kelas 9.
“Acara pentas seni yang dilaksanakan secara gotong royong sukarela, tulus ikhlas inisiatif dari wali murid kelas 9, untuk menyenangkan putra-putrinya, tanpa melibatkan sekolah,” jelas Siska.
Siska mengapresiasi Komisi D yang telah mengambil kebijakan dalam menyelesaikan polemik dan berharap kegiatan sekolah dapat berjalan lancar dengan dukungan Dinas Pendidikan.
“Kami yakin berada di jalan yang benar, tanpa ada pelanggaran, kami mengusahakan dengan tenaga semua yang kami keluarkan ini, demi kebaikan putra-putri kami semua, tidak ada maksud lain di luar itu,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ir.Yusuf Masruh, menjelaskan perbedaan persepsi terkait pelepasan siswa, kami sudah sampaikan juga kalau di ketentuan kementerian istilahnya boleh pelepasan.
“Kalau saya lihat mulai awal sekolah sudah melaksanakan pelepasan di sekolah, setelahnya orang tua itu melaksanakan acara sendiri diluar sekolah, salahnya dimana,” ujar Yusuf.
Komisi D, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Surabaya sepakat bahwa kegiatan yang dimaksud bukan pungli, melainkan kegiatan pribadi wali murid yang tidak membebani sekolah atau wali murid lainnya. (joe)







