Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Cek Lokasi Tanah E-Gendom Panggungasri

oleh -130 Dilihat
oleh
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat pengecekan lokasi ltanah E-Gendom Panggungasri

BLITAR, PETISI.CO – Sebagai tindak lanjut hearing Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan masyarakat Panggungasri, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar beberapa hari yang lalu, dengan kesepakatan bahwa Komisi I DPRD akan menindak lanjuti dengan cek lokasi lahan, maka Rabu (05/07/23) terlaksana dilaksanakan cek lokasi lahan yang diajukan masyarakat Panggungasri, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar untuk diredis ke masyarakat.

Hadir dalam pelaksanaan cek lokasi lahan di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar beserta anggotanya, pemerintah daerah diwakili Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), ADM Perhutani, Muspika Kecamatan Panggungrejo dan kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumiasri sebagai pemohon beserta pendampingnya.

Dari hasil analisa cek lokasi lahan terbukti bahwa lahan tersebut bukan milik Perhutani namun secara deyure dan defakto merupakan tanah E-Gendom bekas perkebunan serat nanas.

Dengan demikian tanah tersebut bisa diajukan untuk diredis kepada masyarakat yang selama ini menempati dan menggarapnya.

Seperti yang dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar yang akrab disapa Kelik, kepada wartawan petisi.co mengatakan, sebagai tindak lanjut hearing yang diadakan oleh Pokmas Bumiasi Desa Panggung Asri dengan komisi I DPRD Kabupaten Blitar beberapa hari yang lalu.

“Maka hari ini kita meninjau langsung berkaitan dengan pengajuan tanah Redis yang ada di Desa Panggungasri. Ini semua untuk pembuktian di lapangan,” kata Ketua Komisi I.

Lebih lanjut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menjelaskan, menurut hasil dari kita belum tahu secara pasti. Karena saat ini dari pihak Perhutani menyampaikan itu adalah lahan yang dikelola perhutani. Namun secara tertulis bukti yang disampaikan sampai saat ini belum ada,  jadi itu perhutani hanya mengelola bukan memiliki.

Kalau secara deyure dan defakto bahwa tanah tersebut memang murni tanah eks perkebunan serat nanas kalau enggak salah itu mulai tahun 98 sudah digarap masyarakat. Namun sekarang muncul bahwa itu adalah tanah yang dikelola oleh perhutani.

“Bukan milik perhutani, makanya menurut saya itu pasti bisa diredis kepada masyarakat tinggal nunggu persetujuan pemerintah daerah (Bupati),” jelasnya.

Di tempat yang sama Yuli Santoso, Sekretaris Pokmas Bumiasri kepada wartawan petisi.co mengatakan, hari ini menerima kunjungan kerja dari Komisi 1 DPRD bersama OPD terkait dan juga dari Perhutani.

Hari ini melakukan kunjungan kerja di wilayah permohonan redistribusi yang di ajukan Pokmas Bumiasi. Terkait kegiatan pagi hari ini sudah banyak pemaparan dan juga bukti-bukti sejarah yang dilihat langsung oleh tim dari kunjungan dan juga pemaparan masyarakat terkait harapan-harapan bagaimana lahan pengajuan permohonan redistribusi untuk segera dapat terealisasi bagi kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Hadi Sucipto SH sebagai pendamping Pokmas Bumiasri mengatakan, dari apa yang sudah tertata dalam proses pengusulan Redis ini menjadikan satu kunci bahwa warga masyarakat Panggungasri khususnya apa yang telah dikelola puluhan tahun ini wajib bagi pemerintah untuk segera memfasilitasi menjadikan tanah redis.

Apapun alasan di sini juga diatur berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 dan Perpres yang berikutnya nomor 18 tahun 2021 ini sudah menentukan bagaimana mekanisme redis yang diatur dalam peraturan presiden.

Sehingga permohonan masyarakat ini tidak perlu mengembang dalam bentuk apapun walaupun diklaim itu termasuk kawasan hutan, tapi tidak bisa membuktikan. Untuk itu sebetulnya semua itu keputusan ada di tangan pemerintah daerah. Harapan kami Bupati tidak keberatan dan sanggup untuk mengawal warganya memohon kepada kementerian untuk memperkuat proses redis di wilayah Panggungasri.

Harapannya nanti khususnya Bupati danOPD terkait bisa mendorong dan Komisi 1 wajib memintakan salah satu surat utama pendorong melengkapi permohonan warga masyarakat.

“Jadi ketika nanti Bupati sudah membuat satu surat menyampaikan ke kementerian ataupun presiden di sanalah bukti bahwa pemerintah pusat kalau Bupati sudah menyampaikan surat otomatis pelaksanaan redis tinggal melaksanakan,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.