Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Hearing Terkait Tanah E Gendom di Desa Panggungasri

oleh -109 Dilihat
oleh
Muharam Sulistiono, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar usai hearing diwawancarai wartawan

BLITAR, PETISI.CO – Tanah E Gendom yang berlokasi di Desa Panggungasri, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar seluas kurang lebih 366 hektar mulai tahun 1998 sudah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat sekitar.

Dengan lahirnya Perpres 86 tahun 2018 maka masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Bumiasri” untuk mengajukan ke pememerintah agar hak tanah/lahan yang dikuasai masyarakat itu menjadi hak melekat kepemilikannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku yang ditegaskan Perpres 86 tahun 2018.

Dengan demikian, Selasa (16/05/2023) Komisi I DPRD menggelar hearing dengan mendatangkan instansi terkait di antaranya ekskutif, muspika Panggungrejo, BPN, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan serta masyarakat yang diwakili Pokmas yang didampingi LSM Satriya.

Muharam Sulistiono, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar usai hearing kepada wartawan mengatakan, kita menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat Desa Panggungasri berkaitan dengan tanah redistribusi bekas perkebunan. “Dalam kesempatan ini masyarakat kita undang,” kata Muharam.

Lebih lanjut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menjelaskan, hearing ini bertujuan agar permasalahan kaitannya dengan tuntutan hak masyarakat kaitannya dengan redistribusi ini bisa terwujud.

Karena kita sebagai wakil dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjembatani dan melayani khususnya terkait dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang ada di Desa Panggungasri, dan Kabupaten Blitar pada umumnya.

Adapun kesimpulan dalam hearing ini, kami akan menindaklanjuti dengan meninjau lokasi langsung. Mengingat dalam hearing tadi ada dua pendapat antara masyarakat dengan Perhutani.

“Insya Allah, Komisi I akan mengawal permasalahan ini, ini adalah pertemuan awal dan akan ada pertemuan berikutnya supaya bisa terselesaikan dengan baik apa yang menjadi tuntutan hak masyarakat bisa terwujud,” jelasnya.

Sementara Hadi Sucipto, Ketua LSM Satriya yang mendampingi masyarakat Desa Panggungasri Kecamatan Panggungrejo mengatakan, Pokmas panggung asri diberi nama Pokmas bumiasri itu merupakan warga masyarakat yang menguasai lahan kurang lebih 366 hektar sejak tahun 1998.

“Kami sebagai pendamping warga masyarakat yang sementara ini kami berkedudukan sebagai anggota GTRA dan pendamping tetap presiden di kala tim KSB turun kami yang mendampingi untuk penyelesaian permasalahan-permasalahannya di Kabupaten Blitar khususnya dan seluruh Jawa Timur pada umumnya,” kata Sucipto.

Lebih lanjut ketua LSM Satriya ini menjelaskan, dengan demikian Bupati Blitar ini hendaknya paham dan bisa menyebadani menyampaikan pokok materi untuk memohonkan rekomendasi tanah tersebut.

Sebab masalah itu bisa dilaksanakan oleh Bupati bersama dengan OPD terkait termasuk anggota Dewan. untuk itu kami menekan Bupati untuk memintakan tanah redis, semua itu ini tidak lepas dari rekomendasi Bupati, selama Bupati merekomendasi atas tanah-tanah yang telah di manfaatkan dan di kuasai masyarakat maka reformasi agraria akan cepat selesai ini rumusnya.

Sucipto Ketua LSM Satria berharap Reformasi agraria ini segera terealisasi. “Sebab ini merupakan program dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.