SURABAYA, PETISI.CO – Pedagang kaki Lima (PKL) di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya (MAS) wadul ke DPRD Surabaya karena selama ini tidak mendapatkan perhatian dari Pemkot Surabaya. Selama berada di lahan yang telah disediakan oleh pemkot, para pedagang selama ini tidak mendapatkan fasilitas yang memadai.
Menurut Rahman Efendi selaku Ketua Paguyuban PKL Pemuda Mandiri Pagesangan mengatakan, bahwa selama ini pedagang sudah mengindahkan harapan dari Pemkot Surabaya, agar tidak berjualan di sekitaran masjid.
Namun ketika semua pedagang masuk ke dalam lahan yang dikhususkan untuk para pedagang, sangat disayangkan juga banyak pedagang yang tidak mendapatkan hak fasilitas yang memadai. Disamping itu juga tidak semua pedagang terdata oleh pemkot.
“Total dari 348 PKL di dalam belum terdata semua, termasuk PKL mainan,” kata Rahman Efendi, Senin (15/05/2023).
Rahman Efendi berharap dengan adanya perhatian dari Pemkot Surabaya, maka lapak para PKL bisa laris diminati oleh pembeli. Ia juga menyebutkan bahwa para PKL tetap diharuskan membayar iuran sekali datang berjualan senilai Rp 10 ribu.
Bahkan ia mengaku listrik yang dijanjikan gratis namun jauh dari harapan. Pasalnya pedagang tetap diminta untuk membayar listrik.
“Jadi apa yang dibicarakan awal tidak sesuai dengan harapan kami saat ini,” jelasnya.
Selain itu, fasiltas tenda bagi para pedagang juga tidak diberikan ke PKL. Jika hujan tak jarang pedagang harus kehujanan, bahkan pedagang mengeluarkan dana sendiri untuk membeli tenda.
“Jadi masih banyak apa yang kita harapkan belum terpenuhi,” ungkap Rahman.
Sementara itu, Kabid Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Devie Afrianto mengaku selama ini pihaknya terus melakukan pendataan pedagang. Pedagang yang sudah didata akan mendapatkan QR code.
“Ada 340 yang lapaknya sudah terdapat QR code. Tapi kami terus mendata para pedagang yang baru masuk juga,” kata Devie.
Ia juga memastikan para pedagang tidak dipungut biaya selama berjualan di dalam area tersebut.
“Free, yang mungut ya paguyuban PKL itu sendiri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ketika semua permasalahan pedagang clear dan terakomodir, Dinkopdag akan membenahi mulai dari akses pembiayaan super ringan dan memfasilitasi pedagang agar kualitas dagangan menjadi laris.
“Semua akan kita lakukan, tapi dengan syarat semua sudah clear (permasalahan, red),” tegasnya.
Selama ini pedagang yang ada di depan MAS, sudah masuk ke lahan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya sejak April 2022.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan dalam hearing tersebut belum menghasilkan solusi dan keputusan yang jelas. Para pedagang ingin lahan tersebut dikelola oleh koperasi. Namun Komisi B menginginkan lahan jualan pedagang dikelola oleh Dinkopdag.
“Ya supaya bisa terpantau dan ada pendampingan, jadi harus dikelola Dinkopdag,” kata Anas.
Anas juga meminta Dinkopdag untuk sering melakukan komunikasi dengan para pedagang. Karena menurut pedagang, Dinkopdag sulit dan jarang untuk bisa diajak berkomunikasi.
“Saya minta Dinkopdag lebih intens berkomunikasi agar keluhan dari pedagang bisa terakomodir,” pungkas Anas Karno, S.E., S.H., selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. (riz)







