Komisi III DPRD Kab. Mojokerto Rakor Galian C yang Diprotes Warga

oleh -90 Dilihat
oleh
Rakor terkait aksi tiga warga Lebak Jabung Kacamatan Jatirejo yang berjalan kaki ke Jakarta
Tiga Warga  Jalan Kaki Mojokerto-Jakarta Temui Presiden

MOJOKERTO, PETISI.CO – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Forpimda  menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait aksi tiga warga Lebak Jabung Kacamatan Jatirejo yang berjalan kaki ke Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo, menuntut  penutupan tambang Galian C, Senin (10/02/2020 ) di Balai Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo Mojokerto

Rapat koordinasi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Edi Ikhwanto  bersama anggota yang juga dihadiri Kepala Dinas PUPR Bambang Purwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Didik Khusnul Yaqin, Camat, Kapolsek.

Edi Ikhwanto Ketua Komisi dari Fraksi PKB mengatakan,   pihaknya datang kesini untuk koordinasi dan  memperjuangkan sama yang dilakukan tiga warga Lebak Jabung yang berjalan kaki terkait dampak kerusakan lingkungan akibat galian C.

Bambang Purwanto  mengatakan, akibat galian C,  banyak jalan rusak  dan tidak diperbaiki oleh pemerintah,  ada alasannya karena kalau kita perbaiki dan belum ada setahun pasti rusak dan kami akan bermasalah dengan hukum nantinya.

“Sebenarnya penambang yang memperbaiki jalan rusak di sekitar galian C,  biar kepentingan masyarakat  terselesaikan dan kami juga sudah mempertimbangkan lokasi galian tersebut produktif atau tidak, kalau tidak produktif ya tidak dikeluarkan UKL dan UPL,” kata Bambang.

Didik Chusnul Yaqin menyampaikan peran DLH  dalam galian C  yang mengeluarkan dukomen UKL dan UPL, tapi untuk rekomendasi dikeluarkan oleh dinas PUPR.

“Jadi tugas DLH  itu memastikan bahwa lingkungan itu bisa dikelola dengan baik,” ujar Didik Kadis DHL.

Selanjutnya anggota DPRD M Syaiku Subhan yang juga Ketua Fraksi Hanura  menjawab aduan masyarakat  terkait saluran air terputus, air keruh dan galian dekat makam.

Menurut undang-undang galian C tidak boleh dikeruk dengan kedalaman lebih dari 8 meter, jarak dengan sungai, hutan dan pemukiman warga minimal  50 meter.

“CSR atau  kompensasi pengusaha tambang itu harusnya untuk revatilisasi kerusakan akibat galian C,” kata Syaiku.

“Dari hasil  koordinasi ini kita akan menggelar rapat  dengan bupati untuk merumuskan solusinya seperti apa nanti hasilnya kita sampaikan kepada Gubernur,” kata Ketua Komisi ini.(nang)