Komite Pemilihan: Raja Siahaan Belum Pasti Calon Tunggal Ketua Asprov PSSI Jatim

oleh
oleh
Makin Rahmat (kiri) menerima berkas pendaftaran pencalonan Raja Siahaan sebagai ketua Asprov Jatim

Surabaya, petisi.co – Meski disebut calon tunggal ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim), Raja Siahaan belum pasti ditetapkan sebagai calon tunggal dalam Kongres Pemilihan, pertengahan Januari 2026. Komite Pemilihan (KP) masih meneliti berkas pencalonan Raja sebelum ditetapkan calon ketua pada 12 Desember 2025.

“Pendaftaran bakal calon (Bacalon) memang sudah ditutup Senin (8/12) malam. Namun, KP belum bisa menetapkan sebagai calon tunggal, karena penetapan calon tunggal baru dilakukan tanggal 12 Desember,” kata Ketua KP, Makin Rahmat kepada petisi.co, Selasa (9/12).

Seperti diketahui, Raja Siahaan resmi mendaftarkan diri sebagai Bacalon ketua Asprov PSSI Jatim di Kantor Asprov PSSI Jatim, Rabu (3/12/2025). Bersama timnya, Raja membawa sejumlah dokumen persyaratan sebagai bacalon. Dokumen pendaftaran diterima ketua KP Makin Rahmat.

Menurut Makin, untuk menentukan calon tunggal, pihaknya lebih dulu memeriksa dan meneliti dokumen persyaratan Bacalon. Termasuk, surat pernyataan dukungan dari Askab/kota. Surat dukungan itu, akan dikonfirmasi langsung ke Askab/kota untuk mengecek kebenarannya.

“Ya kan harus dikonfirmasi lagi. Benar tidak surat dukungan itu kepada salah satu Bacalon. Khawatirnya nanti ada surat dukungan ganda. Nah, jika sudah kelar semua persyaratan itu, baru kita bisa menetapkan calon. Ingat ini baru Bacalon ya,” jelasnya.

Makin mengakui pendaftaran Bacalon ketua Asprov PSSI Jatim sudah ditutup Senin malam. Namun, dia enggan menyebutkan jumlah bacalonnya yang mendaftar. Apakah bacalonnya cuma satu, yakni Raja Siahaan, atau ada Bacalon lain, termasuk Ahmad Riyadh yang sudah dua periode memimpin PSSI Jatim.

Ketika didesak apakah ada Bacalon lain, jawaban Makin mengambang. Dia berasalan menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dukungan Bacalon lebih dulu. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada Askab/kota mengirim surat dukungan ke KP, setelah melihat ada calon lain yang lebih dulu ramai diberitakan sebagai calon.

“Nanti saja setelah dilakukan pemeriksaan berkas dukungan ya. Sebelum dilakukan pemeriksaan berkas itu, KP tidak berhak mengumumkan calon tunggal. Ada aturan yang harus kami taati, termasuk diantaranya statuta PSSI,” paparnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.