Komite Sekolah Cabut Laporan ke Polres Jember

oleh -2088 Dilihat
oleh
Ismail, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

JEMBER, PETISI.COSetelah melaporkan ke Polres Jember seputar dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Ketua komite sekolah Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, atas kesepakatan dengan pihak sekolah komite sekolah mencabut laporan. Hal tersebut dikemukakan Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ismail, Rabu (3/1/2024).

“Dari data yang ada di kami pencabutan pelaporan oleh komite sekolah ke Polres Jember tersebut dilakukan tanggal 28 Desember 2023, yang sebelumnya sempat melakukan pelaporan  pada tanggal 21 Desember 2023,” jelasnya.

Diketahui dasar pelaporan tersebut diduga ada kesalahpahaman antara pihak Kepala sekolah dengan pihak komite sekolah terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023.

Masih Ismail, ke depannya dengan adanya kejadian tersebut kami berharap kepada kepala sekolah SDN Curahnongko 08 untuk lebih transparan atas penggunaan anggaran dana  BOS.

“Jadi setiap penggunaan anggaran harus dirembuk bersama komite sekolah selaku perwakilan wali murid di sekolah tersebut berada guna menghindari kesalahpahaman,” tambahnya.

Sedangkan mengenai dasar penyusunan penggunaan dana BOS adalah Peraturan Menteri Pendidikan RI nomor 63 tahun 2022 tentang penyusunan penggunaan dana BOS.

“Terkait dengan dugaan penggunaan dana sekolah yang tidak sesuai peruntukan kepala sekolah  bersepakat akan mengembalikan,” tuturnya.

Dikomfirmasi di tempat terpisah Ihya Ulumuddin SH, selaku orang yang menerima kuasa dari komite sekolah SDN Curahnongko 08  mengatakan, sampai saat ini  komite sekolah belum mencabut kuasanya.

“Mengenai pencabutan pelaporan sampai saat ini pihak komite sekolah SDN Curahnongko 08 belum ada komfirmasi ke pihak kami selaku Kuasa hukumnya. Semua yang saya melakukan  itu atas kuasa dari komite sekolah SDN Curahnongko 08 beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Menurut Ihyak Ulumuddin dirinya sudah mendapatkan semua data  dugaan penyalahgunaan dana BOS  oleh pihak sekolah. “Sedangkan terkait pencabutan pelaporan ditengarai komite sekolah mendapat intimidasi dari para pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.

Sedangkan dari informasi yang dihimpun besaran dana BOS di SDN Curahnongko 08 untuk tahun 2023 sebesar Rp.2,5 juta dengan jumlah siswa sebanyak 33 orang. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.