MAGETAN, PETISI.CO – Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Wira Raja Pratama SIK mengelar press conference tertangkapnya komplotan pencurian sepeda motor sekaligus penadahnya yang beraksi di Kabupaten Ngawi, Madiun dan Magetan, yang digelar di Polres Magetan, Selasa (24/03/2020).
Kapolres Magetan mengungkapkan, Satreskrim Polres Magetan berhasil bekuk kedua tersangka curanmor, yaitu Susilo alias Kondang (34), warga Kelurahan Tebon Kecamatan Barat dan Eko Wahyudi alias Kodok (28), warga Desa Ngumpul Kecamatan Barat, serta Muhsin (45), warga Kelurahan Mangge Kecamatan Barat, selaku penadah dari hasil pencurian tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa modus kejadian tersebut, kedua pelaku mendorong kendaraan yang dijadikan sasaran ke tempat yang sepi untuk dibongkar yang selanjutnya menyambungkan kabel sepeda motor dan dibawa kabur, kemudian dijual ke penadah MS.
“Dari para pelaku berhasil diamankan 13 Barang Bukti (BB) sepeda motor dari berbagai merk di 12 TKP Ngawi, Magetan dan madiun,” ujar Kapolres.
Perbuatan curanmor yang di lakukan oleh kedua tersangka Susilo dan Eko wahyudi tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian sedang Muhsin selaku penadah akan di jerat dengan pasal 481 KUHP Subsidair 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(pgh)







