Dua Pengedar Sabu Asal Ringinrejo Sambi Diciduk Reskoba Polresta Kediri

oleh -138 Dilihat
oleh
Dua tersangka narkoba yang diamankan

KEDIRI, PETISI.CO – Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap dua pemuda diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, Selasa (24/3/2020). Mereka adalah warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, Zidny Mubarak Bilqur’an (21) dan Yuzak Widyatama (20).

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelumnya personel menyelidiki peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri.

“Anggota menduga dua pelaku bermufakat jahat memperjualbelikan dan memiliki narkotika jenis sabu,” jelasnya, Rabu (25/3/2020).

Personel akhirnya menangkap kedua pelaku di salah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (24/3) sekitat pukul 21.45 WIB.

Barang bukti yang disita

Setelah menggeledah lokasi tersebut, personel menemukan barang bukti beberapa paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Mendapatkan barang bukti, keduanya segera dibawa ke Mapolresta Kediri.

“Ada 10 paket sabu, 1 klip sabu seberat 0,96 gram, 0,60 gram, 1,04 gram, 1,02 gram, 1,03 gram, 0,57 gram, 0,58 gram, 0,59 gram, 1,03 gram, dan 0,53 gram. Totalnya ada 7,95 gram,” katanya.

Selain itu, kata AKP Kamsudi, personel juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 3 unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp. 550.000 yang diduga has dari transaksi barang haram tersebut.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang disita adalah 2 buah skrap dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api gas, alat isap sabu (bong), 1 buah buku rekap penjualan, dan 1 buah kotak plastik susun warna hijau.(bang)