JOMBANG, PETISI.CO – Dua tersangka yaitu SP (36) dan HLS (36) ditangkap polisi, karena berani mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mojowarno, Sabtu (6/1/2018) malam.
AKP Wilono Kapolsek Mojowarno membeberkan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Gembrong Desa Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ada pengguna Sabu.
Pada pukul 23.00 wib polisi melakukan penyelidikan, ternyata benar ada seorang bernama SP telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, polisi menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, 3 buah korek api,1 klip plastik kosong HP merek Samsung, 2 plastik alat bakar, 1 klip plastik isi sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi alamat yang diperoleh dari SP dan HLS, pada jam 00.15 Minggu, polisi langsung bergerak menuju Dusun Magersari Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar bahwa IF (44) ditemukan mengedarkan narkoba jenis Sabu. Setelah digeledah Polisi menemukan barang bukti 1 klip plastik kosong, 1 klip plastik isi sabu dengan berat 0,25 gram.
Pelaku diduga melanggar pasal 114, Jo 112 UURI 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan Dusun Gembrong Desa Japanan Kecamatan Mojowarno dan Dusun Magersari Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang, dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Mojowarno guna proses penyelidikan lebih lanjut.(rahma)