Konten Video Tidak Mendidik Viral, LPK Nusantara DPD Jatim Lapor Polisi

oleh -136 Dilihat
oleh
LPK Nusantara DPD Jatim melapor ke Polres Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara DPD Jawa Timur, melaporkan pemilik akun yang mengunggah konten video viral perusakan sebuah sepeda motor yang diduga ada tindak pidana Undang Undang ITE, perlindungan anak serta perlindungan konsumen ke Polres Magetan, Selasa (30/05/2023).

“Kami merasa prihatin dengan adanya ungahan video yang sedang viral pada akhir-akhir ini. Karena konten tersebut cenderung mengajarkan perbuatan tidak baik, yang menurut kami itu merupakan perbuatan amoral, melanggar norma aturan, dan melanggar adab,” terang Gunadi, Ketua LPK Nusantara DPD Jatim.

Yang kami takutkan keviralan itu suatu saat akan diadopsi atau dikloning generasi muda pada khususnya, karena segala sesuatu yang viral saat ini apabila dibiarkan dan ada pembenaran dari masyarakat luas, cenderung akan diturukan oleh generasi yang lain, maka dari itu agar tidak berimbas dan ada efek jangka panjang yang bisa merusak generasi bangsa.

“Untuk itu kami bersama tim melaporkan konten video yang sedang viral di Magetan ini untuk ditangani dan kita serahkan ke pihak yang berwajib agar ada upaya sangsi sosial maupun sanksi hukum. Selanjutnya kami berharap ke depan unggahan video seperti itu tidak terjadi lagi utamanya di wilayah Kabupaten Magetan, dan pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Lanjut Gunadi, kami melihat ungahan video tersebut di konten Instagram  dan menurut yang kami duga penyebar konten pertama itulah yang kita laporkan, jadi pemilik akun yang pertama kali yang mengunggahnya konten tersebut yang kita laporkan. Adapun nanti ada hasil pengembangan merupakan wewenang yang berwajib sepenuhnya.

Ahmad Setiawan, Kepala Bidang Hukum dan Sengketa LPKN DPD Jatim menambahkan, pasal yang diduga yakni pasal 45 huruf A UU no 19 Th 2016 tentang ITE, dan pasal 76 huruf C UU no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal Undang Undang no 8 Th 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Yang kita bidik sebenarnya bukan pelaku yang masih di bawah umur yang masih berseragam SMA, jadi yang kita cari adalah siapa yang membuat konten, siapa yang menyebarkan dan siapa yang menyuruh, karena di situ ada kekerasan,” ungkapnya.

Dijelaskan Ahmad Setiawan, kenapa kita melaporkan dengan undang undang ITE, karena di video itu disebutkan framing pertama kali adalah, kalau tidak treel tidak bolo, artinya itu bisa merendahkan produk yang lain, dan itu bisa masuk ke undang undang ITE. Selain itu framing ini seakan akan ada anak yang dibelikan sepeda motor oleh orang tuanya kemudian dirusak.

“Padahal itu hanya sebuah konten kebohongan publik dan dari dari awal juga tidak dijelaskan bahwa video itu hanya sebuah konten. Menurut kami itu menyesatkan,” kata Ahmad Setiawan.

Sementara itu, Joko Siswanto selaku Sekjen LPK Nusantara  berharap upaya yang dilakukan ini agar ke depan tidak terjadi kembali. Jika dilihat oleh adik-adik kita atau generasi anak-anak kita sangat sangat tidak mendidik.

“Sehingga tindakan perilaku seperti itu nantinya tidak ditiru oleh anak-anak kita. Harapan kami konten semacam itu tidak terjadi lagi di wilayah Magetan, karena saat ini sudah banyak terjadi,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.