Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dijebloskan ke Jeruji Besi

oleh -280 Dilihat
oleh
Abdul Mukit mantan Kades Lombok Wetan, mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Abdul Mukit, harus menjalani hari-harinya dalam jeruji besi.

Mengapa demikian, karena Kades periode 2015-2021 ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengungkapkan, Abdul Mukid menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan justru disalahgunakan memperkaya diri.

Dari temuan ahli, Abdul Mukid kerap melakukan kegiatan fiktif pada program pembangunan desa. Karena perbuatannya, ditaksir kerugian negara mencapai Rp. 600 juta lebih.

“Ditemukan bukti-bukti laporan fiktif terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa. Kerugiaan negara sekitar Rp 600 juta lebih,” katanya pada sejumlah wartawan, Selasa (23/8/2022).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa.

Menurut Kapolres, sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut. Termasuk mencari bukti lain yang mungkin mengarah pada pihak-pihak lainnya.

“Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret,” tegas Kapolres.

Kapolres, mengimbau pada para Kepala Desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara.

“Gunakan Dana Desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan uang negara dan jangan korupsi,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.