Korupsi PPh Fiktif Rp 1,7 Miliar, Notaris Yohanes Diringkus

oleh -164 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathur Rohman dan Notaris Johanes Limardi (inzet).

SURABAYA, PETISI.COPelarian Notaris Johanes Limardi, berakhir di Jalan Tegalsari, Surabaya. Terpidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh) fiktif senilai Rp 1,7 miliar itu, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (24/2/2021).

Terpidana Johanes langsung digelandang ke Kantor Kejari Surabaya, menjalani pemeriksa kesehatan. Kemudian dijebloskan ke dalam penjara untuk menjalani hukuman.

Johanes Limardi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu Tim Kejaksaan, berdasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print -11/M.5.10/Fu.1/11/2020, tanggal 23 Februari 2021.

Putusan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 388 K/Pid.Sus/2019, tanggal 15 April 2019.

Yakni, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No 278/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Sby, yang diterima Kejaksaan pada 17 Maret 2020.

Penangkapan dilakukan setelah Intel Kejari Surabaya mendapat laporan masyarakat, tentang keberadaaan terpidana di Surabaya.

Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman, malakukan penyelidikan untuk melidik memastikan keberadaan terpidana Johanes Limardi.

Pengintaian yang berlangsung tiga hari, akhirnya membuahkan hasil. Tim Kejaksaan menangkap terpidana di Jalan Tegalsari. Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Surabaya.

Korupsi yang dilakoni Johanes, bermula dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7, Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015.

Tanah seluas 3.145 m2 milik PT Logam Jaya itu dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 miliar. Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Johanes selalu Notaris.

Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPh final Rp 1,79 miliar kepada Johanes berupa cek BCA. Cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno, seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko Sutrisno. SSP fiktif itu diterima dari tersangka Andika Waluyo.

Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.

Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi.

Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. (pri/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.