Kota Madiun Rawan Peredaran Narkoba

oleh -49 Dilihat
oleh
Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menunjukan barangbukti milik tersangka yang dipakai berpesta sabu

Polisi Tangkap Empat Pengguna Sabu

MADIUN, PETISI.COWilayah perkotaan tampaknya masih menjadi sasaran empuk para bandar narkoba di Kota Madiun. Buktinya, pada Minggu (18/2/2018) dan Rabu (28/2/2018), unit Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota berhasil membekuk empat pengguna narkoba jenis sabu.

Tiga pemuda pengangguran berhasil diamankan polisi yakni, SK (38) warga Manguharjo, Kota Madiun, BR (24) warga Dolopo, Kabupaten Madiun, dan P (32), warga Kartoharjo, Kota Madiun, pada Minggu (18/2/2018) yang diringkus di Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun.

Tak cukup itu, polisi juga menangkap seorang pengguna berinisial, SWM (32) warga Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun di rumahnya, pada Rabu (28/2/2018).

Kepada wartawan Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menjelaskan personil unit Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota butuh waktu sepuluh hari untuk menangkap empat pengguna narkoba tersebut.

“Ada empat pengguna yang berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota dalam waktu dan tempat yang berbeda. Seorang ditangkap di wilayah Nambangan Lor, dan tiga orang ditangkap di Patihan, Manguharjo,” kata Ida Royani.

Dari tangan SMW polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,3 gram. Sementara dari ketiga pelaku lainnya polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Ida menambahkan, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku tidak mau mengaku dari mana sabu tersebut dibeli. Polisi masih mendalami kemungkinan bandar yang beroperasi di Kota Madiun.

Keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.  (iya)