KPPRN Geruduk Pemkab Blitar, Dampak Kebijakan Menteri Tidak Pro Peternak Rakyat

oleh -149 Dilihat
oleh
Massa KPPRN berorasi di kantor Pemkab Blitar.

BLITAR, PETISI.CO – Ratusan Koalisi Penyelamat Peternak Rakyat Nusantara (KPPRN) melakukan aksi damai. Mereka memprotes kebijakan Menteri, dampak Surat Edaran (SE) nomor: 03281/PK.010/F/06/2021, tanggal 3 juni 2021 tentang cutting HE Fertil/pengaturan dan pengendalian produksi DOC Final Stock (FS) Ayam ras Pedaging. SE dirasakan menyengsarakan peternak dan peternak di Blitar yang bergabung dalam KPPRN menolak kebijakan tersebut.

Para pendemo diterima di Pendopo Kabupaten Blitar di Kanigoro yang diwakili oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, drh. Ady Handaka.

Para pendemo diterima Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, drh. Ady Handaka.

Suryono mewakili KPPRN kepada wartawan Petisi.co mengatakan, Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian sudah berulang kali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan dan pengendalian produksi DOC ayam pedaging.

“Tapi berulang kali pula dampaknya menyasar dan menyengsarakan peternak ayam petelur,” kata Suryono.

Lebih lanjut Suryono menjelaskan, masalah ini sebetulnya disebabkan karena perusahaan yang tidak mau rugi, dan akhirnya menjual telur breaking yang seharusnya di cutting /dimusnahkan tapi malah dijual ke pasar maupun di bagikan dengan dalih CSR.

“Dengan demikian khirnya peternak ayam petelur harus dipaksa bersaing dengan telur yang dijual murah dan beredar di pasaran,” jelas Suryono.

Suryono menambahkan, mengantisipasi hal tersebut KPPRN menolak tegas SE Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian sebelum adanya solusi yang permanen dan konkrit. Seandainya tuntutannya tidak dipenuhi, KPPRN akan turun ke jalan mengadakan demo secara besar. Bahkan akan demo ke Jakarta dan berharap bisa duduk bersama dengan Dirjen Peternakan agar segala kebijakanya tidak menghancurkan usaha rakyat.

“Justru mestinya pemerintah hendaknya membangun pabrik tepung telur untuk menampung telur branding yang sudah di Cutting dan melarang CSR berupa telur breeding tetapi harus berupa DOC,” imbuhnya.

Sementara drh. Handaka yang mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar mengatakan hanya bisa berusaha untuk menjembatani masyarakat peternak Blitar dengan Menteri Peternakan. Semua ini akan diperjuangkan aspirasinya.

“Sebetulnya Pemkab Blitar selalu berusaha agar peternak yang ada di Blitar bisa bangkit kembali. Seperti masalah harga jagung dan pakan ayam yang pernah kita perjuangkan dan bisa berhasil memenuhi kebutuhan peternak,” ungkapnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.